Bapanas Sosialisasikan Penyaluran Beras Bantuan Pangan

Bapanas Sosialisasikan Penyaluran Beras Bantuan Pangan

Rapat Penyaluran Beras Bantuan Pangan Tahun 2025 di Mercure Hotel, Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025)-istimewa-

TANGERANGEKSPRES.ID --Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyelenggarakan rapat Sosialisi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Tahun 2025,di Mercure Hotel, Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025). Dalam sosialisasi ini, dibahas tata cara pembagian bantuan pangan kepada masyarakat. 

Acara dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional dan dihadiri oleh Perum Bulog Cabang Tangerang, serta Perwakilan Dinas urusan Pangan dan Dinas urusan Sosial, Kecamatan, dan TKSK se-Tangerang Raya.

Sebagain informasi, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional akan menyalurkan bantuan pangan beras sebagai salah atau strategi Penebalan Bantuan Sosial di Tahun 2025 kepada 18.277.083 Penerima Bantuan Pangan (PBP). Bantuan ini untuk alokasi Juni dan Juli 2025. 

Kabupaten Tangerang sendiri akan menerima alokasi bantuan untuk 131.857 PBP. Masing-masing PBP akan menerima 10 kg beras Medium per bulan. Adapun dalam penyalurannya akan dilakukan hanya sekali untuk 2 bulan tersebut sehingga masing-masing PBP akan menerima 20 kg beras sekaligus.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dimas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Abdul Munir H Syarif Mansur menyampaikan,  hasil sosialisasi meliputi penyaluran peluran bantuan pangan beras akan dilakukan oleh bulog menggunakan transporter PT Jasa Prima Logistik (JPL) yang akan melakukan pengambilan beras dari gudang Bulog ke titik bagi penyaluran. 

Transporter menganggarkan jasa tenaga logistik (bongkar muat) di titik angkut dan titik bagi. Titik bagi penyaluran yaitu Kantor Desa/Kelurahan dengan masa penyaluran H+1 setelah dropping

Selain itu, penyaluran di titik bagi akan dilakukan Satker Banpang yg terdiri dari Bulog/TKSK/Aparat Desa/. Dalam penyaluran itu, Dinas Pangan juga bertanggungjawab melakukan pemeriksaan mutu sebelum bantuan disalurkan dan melaporkan berita acara kepada Bapanas.

Data yang digunakan untuk penerima bantuan pangan (PBP) menggunakan data DTSEN yang sudah diverifkasi di pusat sehingga daerah tidak perlu melakukan verifikasi lagi. Apabila ada data PBP yg tidak sesuai/tidak ditemukan,  PBP pengganti wajib berasal dari data DTSEN Cadangan. Penggantiannya menggunakan SPTJM dan BAST Pengganti.
 
" Apabila data PBP Pengganti masih tidak ditemukan dalam DTSEN Cadangan maka dapat dilakukan pengganti kepada masyarakat yg sesuai ketentuan," jelas Munir.(*)

Sumber: