Wali Siswa Keluhkan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

Wali Siswa Keluhkan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

ilustrasi SPMB 2025.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Sejumlah orang tua siswa di Kabupaten Lebak kecewa dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Mereka menilai sistem seleksi berbasis zonasi mengabaikan prestasi akademik siswa, menyusul dihapusnya Nilai Ebtanas Murni (NEM) sebagai salah satu indikator utama masuk ke sekolah favorit.

Keluhan tersebut disampaikan para orang tua karena anak-anak mereka yang memiliki nilai akademik tinggi tetap gagal masuk ke sekolah negeri unggulan, hanya karena faktor jarak rumah tidak memenuhi syarat zonasi.

“Dulu anak bisa belajar keras dan punya harapan masuk sekolah favorit lewat nilai. Sekarang semuanya serba zonasi. Nilai bagus pun belum tentu diterima,” ujar Cepi, salah seorang wali siswa di Rangkasbitung, Rabu (25/6/2025).

Mereka menyebut kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI ini berpotensi mengurangi semangat belajar siswa, karena merasa usaha keras mereka tidak lagi menjadi penentu utama keberhasilan masuk sekolah impian.

“Kalau semua hanya berdasarkan jarak rumah ke sekolah, siswa berprestasi jadi terabaikan. Ini yang bikin banyak orang tua kecewa,” ujarnya. 

Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi sistem SPMB tahun ini dan mengembalikan penggunaan nilai akademik seperti NEM sebagai tolak ukur seleksi masuk sekolah negeri, terutama sekolah favorit.

"Tanpa tolak ukur akademik yang objektif, mutu pendidikan terancam menurun dan semangat kompetisi sehat antar siswa menjadi hilang," paparnya. 

Sebagai informasi, SPMB 2025 terdiri dari empat jalur seleksi, terdiri dari jalur domisili, berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.

Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Jalur Prestasi, berdasarkan nilai rapor, sertifikat akademik maupun non-akademik, dan jalur mutasi untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas dinas. (*) 

Sumber: