Dorong Pemerintahan Bersih, Inspektorat Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK

Inspektur Lebak Rusito.-Ahmad Fadilah-
Sebagai contoh, kata Rusito, dalam satu kegiatan perjalanan dinas ke Provinsi Jawa Barat, sebelumnya dianggarkan Rp430.000 per orang per hari sesuai DPA. Namun setelah pemeriksaan, berdasarkan standar satuan harga (SSH), ternyata hanya diperbolehkan Rp150.000 per hari karena kegiatan tersebut tergolong full board.
"Perbedaan nilai ini dikembalikan oleh setiap peserta perjalanan sebesar Rp840.000," paparnya.
Rusito menjelaskan, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi penting untuk sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Lebak, di antaranya meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan belanja barang dan jasa.
Menguatkan peran PPTK dan bendahara pengeluaran agar menjalankan fungsi sesuai aturan. Menyesuaikan seluruh penganggaran kegiatan perjalanan dinas agar mengacu pada SSH terbaru.
Zaenal Muttaqin kasubag Anilisis dan Evaluasi Laporan menyatakan, fenomena ini bukan hanya terjadi di satu instansi, melainkan praktik lama yang selama ini menjadi kebiasaan di berbagai OPD. Pemeriksaan tahun lalu menunjukkan bahwa 6 OPD terlibat dalam pola serupa, namun Pemkab Lebak memilih untuk menjadikannya sebagai momentum pembenahan sistemik.
“Rekomendasi BPK kami jadikan sebagai bahan introspeksi dan evaluasi. Ini bukan semata-mata koreksi, tapi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan menuju tata kelola yang lebih baik,” ungkap Zaenal
Zaenal juga menambahkan, bahwa dokumen LHP BPK merupakan bagian dari informasi publik. Masyarakat dapat mengaksesnya secara resmi melalui prosedur permintaan ke BPK RI, sebagai lembaga yang berwenang.
"Langkah-langkah pembenahan yang dilakukan ini menunjukkan, jika kita tidak hanya terbuka terhadap evaluasi eksternal, tetapi juga aktif mengambil langkah nyata dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Lebak ini," ucapnya.(*)
Sumber: