Meski Gratis Pemilik Kendaraan Enggan Uji KIR Kendaraan

Petugas melakukan uji KIR kendaraan di UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangsel. -Dishub Tangsel for Tangerang Ekspres-
Menurutnya, pemilik rental mobil bok atau angkatan barang wajib melakukan uji KIR namun, di Kota Tangsel ada beberapa perusahaan rental mobil dan berdasarkan data ada penurunan kepemilikan.
"Kemungkinan dijual belikan kendaraannya tapi, belum ada penambahan baru. Penurunan pemilik yang melalukan uji KIR ini persentasi 5 hingga 8 persen. Pada 2023 ada sekitar 38 ribu unit kendaraan yang uji KIR tapi, pada 2024 tinggal 36 ribu. Jadi hilang sekitar 2 ribu," jelasnya.
Penyuka olahraga sepakbola tersebut menuturkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya pemilik kendaraan melakukan uni KIR. Salah satunya kesadaran masyarakat kurang dan mutasi keluar daerah. Dimana salah satu faktor utama adalah soal kesadaran.
"Masa berlaku KIR kan 6 bulan, kalau tidak diperpanjang pasti kena tilang petugas. Kalau di Dishub Tangsel aturannya kalau dua kali tidak melakukan uji KaiR maka data kendaraannya akan dihapus," tuturnya.
Heris mengungkapkan, pihaknya melakukan berbagai langkah agar pemilik kendaraan mau melakukan uji KIR. Salah satunya adalah kerjasama dengan PT. Pos untuk kirimkan surat kepada pelanggan KIR yang pernah melakukan uji KIR. Hasilnya tidak mengecewakan daa ada beberapa yang datang dan urus KIR.
"Sekarang tiap hari rata-rata ada 60 sampai 80 kendaraan yang di uji KIR, kalau dulu diatas 80 kendaraan," ungkapnya.
Menurutnya, sebelum gratis masyarakat harus mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa mendapat layanan uji KIR. Biaya KIR dahulu beragam berdasarkan jenis kendaraan, biayanya mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per kendaraan.
"Dulu juga ada denda. Dendanya 2 persen dari pokok per bulan. Mungkin pikiran masyarakat karena tidak ada denda, sehingga urus KIR nanti-nanti saja. Padahal KIR ini penting untuk menjamin keselamatan berlalulintas di jalan," tutupnya. (*)
Sumber: