Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua LSM Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Rp5 Triliun

Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua LSM Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Rp5 Triliun

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto bersama Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan memaparkan penangkapan tersangka di Mapolda Banten, Rabu (11/6).-Syirojul Umam/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID – Polda Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemerasan proyek di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun. Kedua tersangka tersebut yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Zul Basit.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyidikan pada kasus aksi premanisme yang meminta proyek di PT CAA.  Tersangka pertama yakni Isbatullah ditangkap pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten, pada saat itu statusnya ditingkatkan sebagai tersangka melalui gelar perkara.

“Terkait tindak lanjut hasil penyidikan yang sudah ditetapkan 3 tersangka pada kasus viral pemerasan minta proyek di PT. China Chengda, jadi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Perkara dan ZB dilakukan penangkapan di daerah Pandeglang,” katanya saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (11/6).

Ia menjelaskan, Isbatullah telah hadir dalam tiga kali pertemuan yang dilakukan pihak Kadin dengan pihak PT China Chengda Engineering, dan PT Total Bangun Persada pada 14 April 2025, 22 Maret 2025. Pada 9 Mei 2025 Isbatullah memukul meja dan marah-marah saat pertemuan berlangsung.
“Tersangka juga turut hadir dalam pertemuan di kantor Kadin Kota Cilegon pada tanggal 09 Mei 2025 pukul 11:30 WIB dan marah-marah mengeluarkan suara keras dan memukul meja,” ujarnya.

Sementara peran Zul Basit kata Dian, yang juga turut hadir dalam pertemuan melakukan pengancaman terhadap PT China Chengda Engineering dengan mengatakan “Sudah tutup saja lah, minggir, apa ini kayanya kita dianggapnya tamu, yang tamu itu kalian disini di lingkungan kami, langsung tutup aja ini blokade semua tutup,” papar Dian saat menirukan ucapan Zul Basit.

Dian menjelaskan motif dan modus dari pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“Modus dengan cara meminta proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali kepada PT. China Chengda Engineering Co Ltd dan PT. Total Bangun Persada Tbk,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Isbatullah dan Zul Basit dijerat Pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pengancaman dengan kekerasan.

“Penjara paling lama 9 tahun,” tuturnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, bahwa Kapolda Banten berkomitmen sesuai dengan penekanan Presiden atau Kapolri bahwasanya aksi premanisme dapat merugikan perusahaan atau perorangan dan menjadi konsentrasi sehingga dapat mengganggu iklim investasi di wilayah Polda Banten.
 
“Polda Banten dan jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” paparnya. (*)

Sumber: