Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol Dibekuk Polsek Mauk

Pihak Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya, kemarin. -Dokumentasi Polsek Mauk-
Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
AKP Subarjo menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda," imbuhnya. (*)
Sumber: