Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol Dibekuk Polsek Mauk

Sasar Konsumen di Bawah Umur, Pengedar Hexymer dan Tramadol  Dibekuk Polsek Mauk

Pihak Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya, kemarin. -Dokumentasi Polsek Mauk-

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

AKP Subarjo menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

 

"Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda," imbuhnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: