Rawan Sengketa, 15 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat di Kota Tangerang Harus Didaftarkan Ulang ke BPN

 Rawan Sengketa, 15 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat di Kota Tangerang Harus Didaftarkan Ulang ke BPN

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat Hak Pakai yang digunakan Pemerintah Kota Tangerang, kepada Wali Kota Tangerang, di ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, belum lama ini.-Abdul Azis-

Dalam kesempatannya, secara simbolis Nusron menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk 19 bidang tanah dengan total luas 8026 meter persegi dan sertifikat wakaf untu lima Masjid di Kota Tangerang.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengapresiasi apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan ini serta penyerahan sertifikat tanah yang mencakup hak pakai, tanah wakaf, serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). 

"Legalitas aset ini sangat penting agar Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau. Begitu pula dengan sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan aset umat. Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi, sehingga legalisasinya harus menjadi prioritas bersama," kata Sachrudin.

"Kami di Pemkot Tangerang akan terus mendorong percepatan proses ini melalui sinergitas yang sudah terjalin antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor BPN Kota Tangerang," pungkasnya.(*)

 

Sumber: