Wali Kota Serang Sidak ke Sejumlah Perusahaan, Pastikan Tidak Ada Penangguhan THR

Wali Kota Serang, Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada dua perusahaan diantaranya Rumah sakit Sari Asih dan pusat perbelanjaan Superindo, Kota Serang, pada Selasa (25/3).--
TANGERANGEKSPRES.ID - Wali Kota Serang, Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Serang untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja berjalan sesuai aturan.
Wali Kota didampingi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan instansi terkait. Mereka meninjau dua perusahaan diantaranya Rumah Sakit Sari Asih dan pusat perbelanjaan Superindo, pada Selasa (25/3). Untuk mendengar secara langsung keluhan pekerja terkait pembayaran THR.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Dan memastikan tidak ada penangguhan THR.
"Hasilnya di Rumah Sakit Sari asih yang ada di Kota Serang, kami telah melakukan pertanyaan dan memastikan bahwa THR itu sudah ditransfer dari tanggal 19 Maret ya. Dan ini sama dengan yang Superindo," tutur Budi.
Budi mengatakan bahwa Pemerintah daerah Kota Serang memastikan tidak ada penangguhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan bagi para pekerja di wilayahnya. "Nggak ada temuan dari perusahaan, mereka semua melaksanakan sesuai dengan aturan ya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan ke 90 perusahaan di wilayahnya guna memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja berjalan sesuai ketentuan.
"Jadi kita sebetulnya sudah melakukan pemantauan THR dari kurang lebih dua minggu yang lalu. Alhamdulillah dari 90 titik yang kita kunjungi sampai dengan hari ini. Tidak terdapat perselisihan yang berkaitan dengan pemberian THR kepada karyawan," ucapnya.
Dari hasil sidak tersebut, mayoritas perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan. Namun, pihaknya tetap membuka posko pengaduan untuk menerima laporan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pemberian THR.
"Ya, kita ada pos aduan apabila ada yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan perundang-undangan," ucapnya.
Posko aduan tersebut dibuka sejak 14 Maret 2025, sampai dengan hari kerja terkahir yaitu 28 Maret 2025. Kendati demikian, pihaknya akan tetap membuka posko aduan setelah lebaran, jika ada yang melaporkan masalah mengenai THR.
"Tapi kalau ada kemungkinan yang mengadu setelah lebaran, kita layani. Tapi sampai sekarang belum ada. Dari perusahaan yang sudah dicek itu semuanya sudah aman, alhamdulillah," tuturnya.
Poppy mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat satu minggu, sebelum hari raya Idul Fitri. "Maksimal itu H-7, kemarin tanggal 24, tapi ya pada kenyataannya mereka para perusahaan sudah memberikan THR pada tanggal 19-20 Maret," tutupnya.
Meskipun begitu, jikalau ada karyawan yang tidak mendapatkan hak nya dalam pemenuhan THR, maka pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. "Kita nanti difasilitasi dulu persoalannya seperti apa. Mereka tidak diberikan itu kan kita harus tahu dulu masalahnya. Apakah memang kurang jam kerjanya atau waktu bekerjanya misalkan," tutupnya. (*)
Sumber: