420 Koperasi di Kota Tangsel Tidak Aktif

420 Koperasi di Kota Tangsel Tidak Aktif

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo. Tri Budi/Tangerang Ekspres--

Selain itu, nantinya pihaknya akan membuat pengumuman ditempat umum, media sosial dan lainnya selama 3 bulan untuk minta konfirmasi. Bila tidak ada konfirmasi dari pengurus maka akan diusulkan untuk dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

 

Mantan Camat Ciputat tersebut mengungkapkan, dari 96 koperasi ada 40 sekian yang tidak bisa terkonfirmasi dan itu koperasi lama dan itu nantinya bisa mengurangi data kotor keperasi.

 

"Saya kemarin datang ke rapat anggota tahunan (RAT) dan diharapkan koperasi melakukan RAT maksimal 6 bulan setelah tutup buku," tuturnya.

 

Bachtiar mengaku, pembubaran koperasi itu wewenangnya ada di Kementerian Hukum dan prosesnya tentu lama dan itu untuk memperbaiki data dan pembinaannya tepat sasaran.

 

"Kategori koperasi aktif itu artinya wajib RAT wajib setahun sekali, ada usaha dan berjalan dan memiliki kantor. Tapi, acuan utama RAT dan aktif," tutupnya. (*)

Sumber: