Pejabat Minta 10 Persen Sudah Jadi Norma Umum
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan masih maraknya praktik pemberian suap kepada pejabat daerah dari para kontraktor proyek-proyek pemda. Terbaru, KPK menetapkan Walikota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Philipus Jacobson. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, ada pemberian 10 persen untuk Eddy dari proyek belanja modal Pemkot Batu tahun 2017 senilai Rp 5,26 miliar. Total fee yang disepakati dari proyek itu adalah Rp 500 juta. Syarif menyebut fee 10 persen dari nilai proyek seolah sudah menjadi kesepakatan umum. "Mereka potong proyek hampir sepuluh persen. Jadi, sudah seperti norma umum," kata Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (17/9). Menurut Syarif, praktik pemberian fee 10 persen berakibat pada kualitas bangunan ataupun barang yang disediakan rekanan pemda. Sebab, pengusaha pasti juga mencari untung. "Angkanya sepuluh persen. Pola itu sering terjadi berkali-kali, akibatnya proyek selalu berulang dan membuat PR (pekerjaan rumah, red) yang sangat besar," katanya. Karena itu, Syarif mengingatkan pihak lain agar tak melihat OTT KPK dari besar atau kecilnya barang bukti uang yang disita. Menurutnya, upaya itu harus dilihat sebagai upaya menyelamatkan proyek besar yang sudah direncanakan pemerintah. Syarif menegaskan, jika proyek pemda dikorupsi maka rakyat pula yang rugi. "Jadi jangan dilihat dari jumlah uang transaksi," tegasnya. Dalam kasus Walikota Batu, kata Syarif, KPK menduga ada pemberian terkait proyek-proyek lain. Karena itu, KPK kini tengah melakukan pendalaman. Apalagi, hubungan antara Eddy yang menjadi Walikota Batu selama dua periode dengan pengusaha sudah terjalin lama. "Hubungan telah ada sebelumnya. Ada indikasi tidak hanya proyek ini, penyelidikan tim di awal-awal menemukan proyek lain,” tegasnya. Sementara itu, Walikota Batu Eddy Rumpoko terancam bakal dipecat dari PDI Perjuangan. Namun, kader partai berlambang banteng moncong putih ini tetap merasa tidak bersalah. "Saya tidak merasa bersalah. Saya tidak tahu, saya tidak bersalah," kata Eddy sebelum masuk ke gedung KPK, Minggu (17/9) dini hari. Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto menyatakan bahwa partainya siap memecat Eddy jika terbukti menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Namun, Hasto menunggu pengumuman resmi KPK. Hanya saja, Eddy terus mengelak saat ditanya soal dugaan adanya suap untuknya terkait proyek di Pemerintah Kota Batu. "Yang mana? Saya tidak tahu," katanya. Eddy diboyong dari Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Tinur, Sabtu (16/9) malam. Sebelumnya, Eddy diperiksa di Mapolda Jatim, setelah ditangkap di rumahnya di Batu saat sedang mandi. Selain Eddy, KPK juga memboyong dua orang lainnya dari Batu ke markas lembaga antirasuah itu di Jakarta. KPK punya 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang terjaring OTT.(jpnn)
Sumber: