Gedung KUA Tidak Layak, Status Tanah jadi Hambatan Pembangunan
KUA Kecamatan Rajeg numpang di tanah PU, di Jalan Kukun-Daon, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.-Zakky Adnan-
TANGERANGEKSPRES.ID - Banyak gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Tangerang tidak layak karena status tanahnya numpang.
Hal ini menjadi hambatan bagi Kementerian Agama (Kemenag) ingin melakukan pembangunan gedung KUA. Untuk menyelesaikan hambatan itu perlu 'campur tangan' Pemerintah Daerah (Pemda).
Saat ditemui Tangerang Ekspres, Selasa (7/1/2025), salah seorang Penghulu KUA Kecamatan Rajeg H Heri Pahyumi membenarkan hambatan tersebut.
"Kami sudah ngajuin (minta tanah hibah) di 2 lokasi. Di Desa Rajeg, tepatnya di belakang TK Negeri Rajawali Rajeg, Perumahan Rajeg Asri, Desa Rajeg dan Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Namun belum ada titik terang sampai sekarang," ujarnya.
Artinya, lanjut H Heri Pahyumi, pihaknya sudah berupaya untuk menerima tanah hibah untuk menjadi aset Kemenag agar kementerian tersebut bisa membangun gedung KUA Kecamatan Rajeg.
Padahal, menurut H Heri Pahyumi, KUA tidak hanya melayani pelayanan pernikahan saja, melainkan juga melayani antara lain perwakafan dan bimbingan calon pengantin untuk masyarakat.
"Sekarang, kalau lagi ramai pelayanan, masyarakat numpang parkir ke mana-mana. Bahkan suka menimbulkan kemacetan di depan KUA," ungkapnya.
Karena itu, H Heri Pahyumi berharap, Pemda Tangerang dapat membantu menyelesaikan persoalan gedung KUA yang masih banyak berstatus numpang dan dengan cara menghibahkan aset Pemda ataupun Pemerintah Desa (Pemdes) kepada Kemenag.
Saat ini, tambahnya, ia berkantor di atas gedung tanah milik aset PU. Ia khawatir suatu saat PU akan memanfaatkan lahan tersebut untuk pelebaran jalan. (*)
Sumber: