7.020 Honorer Kota Tangsel Ikuti Tes PPPK

7.020 Honorer Kota Tangsel Ikuti Tes PPPK

ASN dilingkungan pemerintahan Pemkot Tangsel mengikuti apel pagi di Halaman Balai Kota Tangsel. -Humas Pemkot Tangsel For Tangerang Ekspres-

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSII Banten ini mengungkapkan, dengan adanya penerimaan PPPK maka nantinya pasti ada penambahan gaji. 

 

"Penambahan anggaran sudah kita siapkan karena, kita tahu diakhir tahun ini ada ujian dan penerimaan PPPK. Jadi slot anggaran sidah ditetapkan oleh Bappelitbangda," terangnya.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangsel Fuad mengatakan, dasar hukum pengangkatan PPPK tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

"Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional," ujarnya.

 

Fuad menambahkan, dasar selanjutnya adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di

Lingkungan Instansi Pemerintah. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk

Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil

Negara Tahun Anggaran 2024.

 

Sumber: