Agenda di Balik Pansus Angket KPK Terbaca

Agenda di Balik Pansus Angket KPK Terbaca

JAKARTA-Masa perpanjangan Pansus Angket KPK dianggap tidak relevan. Hal itu disampaikan Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar. Ia melihat, Pansus Angket KPK bukan untuk memperbaiki institusi antirasuah itu, melainkan menjadi alat kepentingan bagi Ketua DPR Setya Novanto. "Saya pikir tidak relevan untuk diperpanjang. Pansus ini tidak mempunyai tujuan yang jelas," tegasnya melalui pesan singkat, Jumat (15/9). Apalagi belakangan ada surat dari DPR ke KPK untuk menghentikan kasus KTP-el. "Mengonfirmasi bahwa pansus merupakan kepanjangan tangan dari Setya Novanto untuk mengganggu penyidikan kasus KTP-el yang sedang dilakukan KPK," katanya. Dia berpendapat kinerja pansus angket selama ini lebih condong sebagai alat untuk mendelegitimasi KPK. "Selain itu, metodologi maupun tujuan dari pansus ini tidak jelas dan berlawanan dengan kehendak publik untuk memberantas korupsi," tukasnya. Sebelumnya, Pansus Angket KPK akan berakhir masa tugasnya pada 28 September 2017 mendatang. Namun sebagian anggota meminta ada perpanjangan kinerja dari hak khusus DPR itu. Sebab, mereka memerlukan waktu untuk mendalami serta mengonfirmasi beberapa laporan dan temuan. Termasuk, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap barang sitaan KPK sebagaimana sudah diminta Pansus. Namun, perpanjangan masa kerja Pansus hak angket DPR terhadap KPK tergantung pada keputusan rapat paripurna. Sebab, di sana lah forum keputusan tertinggi di parlemen. Partai Demokrat yang dikomandoi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak jika hak khusus DPR terhadap KPK itu diperpanjang. "Ya, so pasti PD menolak perpanjangan Pansus Hak Angket KPK," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo melalui pesan singkat, Jumat (15/9). Menurutnya, alasannya sudah jelas. Partai Demokrat konsisten ingin memperkuat KPK secara nyata. "Bukan hanya retorika belaka. Salah satunya dengan cara tidak pernah ikut dalam Pansus KPK, apalagi setuju perpanjangannya," kata Roy. Pernyataan Roy selaras dengan apa yang dikatakan ketua umumnya SBY beberapa waktu lalu di DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (13/9). Partai Demokrat, katanya, menolak segala bentuk pelemahan KPK. SBY pun mengajak semua pihak mulai dari pimpinan lembaga hingga presiden untuk mendukung KPK dalam agenda pemberantasan korupsi. Jangan sampai jikalau salah satu kader atau orang terdekatnya korupsi, malah dilindungi. "Harapan kami ini terbuka semua lembaga negara dan pemerintah di negeri ini harapan saya kepada Presiden Jokowi dan para pemimpin lembaga negara, ketua MPR, ketua DPR, ketua DPD, semua dukunglah KPK," pinta SBY. Kata dia, rakyat semakin cerdas. Rakyat pasti tahu jika ada agenda untuk melemahkan KPK. Begitu pun dirinya. "Saya tahu, saya bukan anak kemarin sore dalam dunia politik dan kehidupan bernegara dan pemerintahaan. Apapun alasannya, dalihnya, kalau itu untuk melemahkan KPK, rakyat tahu, kita tahu, dan Demokrat sekali lagi menolak pelemahan KPK," sebut presiden keenam RI itu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani mengatakan, masa kerja Pansus Hak Angket KPK tidak perlu diperpanjang lagi. Menurut Muzani, sudah tidak ada lagi alasan untuk Pansus memperpanjang masa kerjanya. "Masa kerja Pansus KPK sekarang saya kira semua sudah tahu bahwa agenda-agenda yang dilakukan ke mana, dimaksudkan untuk apa. Saya kira sudah bisa ketebak, sudah bisa kebaca," ujarnya. Karena itu, kata Muzani, kalau memang mau diselesaikan juga sudah bisa. Namun, kata dia, kalau mau diperpanjang juga bisa. Hanya saja, Gerindra berpandangan, untuk apa lagi diperpanjang. Dia mempertanyakan apa alasan Pansus sehingga merasa perlu melakukan perpanjangan masa kerja. "Bagi kami, Gerindra, sudah cukup apa dilakukan oleh pansus selama ini. Dan semua sudah bisa disimpulkan sebenarnya," papar Muzani. Dia pun menyatakan, Gerindra juga sebenarnya sudah bisa menyimpulkan apa yang dilakukan pansus selama ini. "Kalau kemudian disampaikan di paripurna kami sudah punya pandangan sendiri," tegasnya. Dia mengatakan, akan mengikuti proses kerja Pansus sampai selesai meski sudah tidak berada di dalam. Pada saatnya, fraksi akan mengambil keputusan resmi sebagai respons atas apa yang sudah dilakukan Pansus selama ini. "Jika rekomendasi mengarah pada upaya pelemahan KPK pasti Gerindra akan menolak," katanya. Kalau ujungnya harus merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Muzani memastikan Gerindra juga akan menolak. "Ujungnya revisi pun sejak awal kami tidak setuju. Sehingga kalau ujungnya revisi terhadap UU KPK kami menolak," paparnya. (jpnn)

Sumber: