Dugaan Keterlibatan Kadindik, Kota Tangerang Money Politic, Pj Wali Kota Serahkan ke Bawaslu
Pejabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pada tahapan masa tenang Pilkada serentak 2024 Kota Tangerang, di Kantor KPU Kota Tangerang, Sabtu (23/11). -Abdul Aziz-
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin melakukan money politik (politik uang) menjelang hari pemungutan suara menjadi sorotan publik.
Penjabat (Pj) Wali kota Tangerang, Nurdin mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu Kota Tangerang sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai penyelenggara yang melakukan pengawasan kepemiluan.
"Tentu kita mengikuti aturan yang berlaku, jika memang ada ASN yang melakukan itu kita serahkan ke pihak Bawaslu yang memiliki tugas pengawasan kepemiluan," kata Nurdin saat ditemui, Jumat (29/11/2024).
Nurdin mengatakan, pihaknya dari jauh hari kerap kali menyosialisasikan agar ASN mampu bersikap sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menjaga sikap netralitas dalam perhelatan pesta demokrasi.
Dia menekankan, tugas ASN yakni menjalankan fungsi pemerintahan yang mendukung proses demokrasi secara adil dan transparan dan memastikan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Dia pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan ASN di Lingkup Pemkot Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
"ASN harus dapat menjamin pelaksanaan pilkada yang kondusif dan bebas dari intervensi," tegasnya.
Dia menambahkan, ASN di lingkup Pemkot Tangerang juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pilkada Tahun 2024. Hal ini menjadi bentuk komitmen ASN dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pesta demokrasi daerah di Kota Tangerang.
Sumber: