Dugaan Keterlibatan Kadindik, Kota Tangerang Money Politic, Pj Wali Kota Serahkan ke Bawaslu

Pejabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pada tahapan masa tenang Pilkada serentak 2024 Kota Tangerang, di Kantor KPU Kota Tangerang, Sabtu (23/11). -Abdul Aziz-
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan bersama perwakilan Pejabat Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator guna mewujudkan sikap netralitas ASN dan mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kota Tangerang.
"Ini upaya kami mewujudkan komitmen ASN Kota Tangerang dalam mendukung kelancaran dan Pilkada 2024 yang kondusif, dengan senantiasa menjaga netralitas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang akan menindaklanjuti laporan dugaan money politic (politik uang) yang menyeret nama Kepala Dinas Kota Tangerang, Jamaludin.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengungkapkan, pihaknya kembali menerima laporan politik uang, tepat di hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024. Laporan yang diterimanya terkait bagi-bagi uang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin.
Dikatakan, warga melaporkan berdasarkan video yang beredar luas. Video tersebut menampilkan seorang pria menerima amplop 'serangan fajar' berisi uang Rp50 ribu jelang pelaksanaan Pilkada 2024. Pasalnya, amplop tersebut pemberian Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin untuk memenangkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Faldo Maldini - M Fadlin Akbar.
"Kita kembali menerima laporan terkait dugaan money politic yang diduga dilakukan oknum ASN di Kota Tangerang, dan itu juga kita tindaklanjuti. Kita langsung proses pengkajian," ungkap Komarulloh saat ditemui, Kamis (28/11).
Dia juga menyebut, pada masa hari tenang pihaknya menerima dua laporan terkait politik uang. Jika hasil pemeriksaan dan dinyatakan terbukti memenuhi unsur pelanggaran kepemiluan, pihaknya akan menindaklanjuti dan segera diplenokan oleh seluruh komisioner.
Pasalnya, sanksi pelanggaran kepemiluan terkait politik uang itu sudah jelas tertuang dalam aturan-aturan kepemiluan, sanksi pelanggaran melakukan politik uang bisa dapat dipidana.
Sumber: