Mandek, Kasus Pelanggaran Pilkada Kades Hegarmanah di Polda Banten Dipertanyakan

Mandek, Kasus Pelanggaran Pilkada Kades Hegarmanah di Polda Banten Dipertanyakan

Kades Hegarmanah Apip Hamidi saat menghadiri debat calon bupati dan wakil bupati di hotel Aston, belum lama ini.-Ahmad Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Tim advokasi Dewan Pimpinan Dae rah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Lebak mempertanyakan penanganan kasus pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak. Dimana kasusnya telah masuk dalam tahap penyidikan sentra gakkumdu polda banten. Namun, sampai saat ini belum diperoleh hasil yang bisa memastikan apakah oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau justru dibebaskan. .

 

"Hal ini menjadi perhatian serius kami sebagai tim hukum paslon nomor 3 Sanuji-Fajar, untuk terus melakukan advokasi hukum terkait kasus Pilkada saat ini, sebagai bagian dari tugas bersama menjunjung tinggi hukum dan peraturan pilkada agar berjalan secara luber dan jurdil," kata Hafidz, tim advokasi DPD PKS Lebak, kepada Tangerang Ekspres, Minggu (24/11/2024).

 

Menurutnya, oknum kades Hegarmanah (Apip Hamidi) diduga telah melanggar aturan pilkada dengan dibuktikan ikut serta hadir dalam barisan pendukung paslon 01 Hasbi-Amir ketika acara debat terbuka paslon pilkada lebak, di Hotel Aston, tanggal 25 oktober 2024 lalu dan disiarkan secara live di stasiun tv. 

 

Berdasarkan pasal 62 dalam PKPU no 13 tahun 2024 tentang kampanye pilkada, menurutnya, sudah terang dan jelas disebutkan bahwa dalam kegiatan kampanye timses dan paslon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, pejabat BUMN/D, Aparat TNI/Polri, kades dan perangkat desa. 

 

"Hal tersebut jika dilakukan secara sengaja, maka menurut pasal 189 ayat 1 UU no 08 tahun 2015 dan pasal 71 ayat 1 UU no tahun 2016 bisa dipidana dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda maksimal enam juta rupiah," terangnya.

 

Dengan demikian, kata dia, kasus ini menjadi temuan langsung tim penegakkan hukum terpadu pilkada, yang terdiri dari bawaslu banten, polda banten dan kejati. dalam hal ini, bawaslu banten telah melaporkan perkara ini ke polda banten, sejak kejadian perkara dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyidikan kepada fihak terkait baik pelapor, saksi maupun terduga pelaku. 

 

"Namun, sepertinya proses ini akan mengalami kendala dalam pengungkapan dan penuntasan mengingat rentang waktu yang dibutuhkan sangat pendek. apalagi kondisi kedepan menjelang hari pencoblosan yang menyibukkan semua penyelenggara pemilu. Jika mengaca pada kejadian serupa di serang terkait perkara pelanggaran yang dilakukan oleh Apdesi, ternyata kasus inipun dihentikan penyidikannya oleh Polda Banten," ujarnya.

 

Sumber: