H-3 Pilkada, KPU Kota Serang Akan Tertibkan APK

H-3 Pilkada, KPU Kota Serang Akan Tertibkan APK

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (21/11/24).-Een Amelia-

"Karena KPU kemarin memfasilitasi paslon dari bentuk umbul-umbul, sepanduk, baliho nanti itu yang kita tertibkan," ungkapnya.

 

Hal tersebut tertera pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 28 ayat (6) disebutkan, pembersihan atau penertiban APK dilakukan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota, bukan Bawaslu.

 

"Di PKPU juga sudah jelas bahwa itu dibersihkannya oleh paslon sendiri, maka tadi kita berkomitmen paslon itu agar sama-sama membersihkan dengan kita semuanya, APK yang ada di jalan-jalan atau perkampungan," ucapnya.

 

Adapun, jumlah APK yang difasilitasi KPU Kota Serang yang tersebat di Kecamatan dan Keluarga ada sebanyak 1.734 APK.(*)

 

Sumber: