Todongkan Senjata Api, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Senjata api rakitan milik pelaku mencurian kendaraan bermotor di Pamulang. -Tri Budi-
"Pelaku sempat menodongkan senpi, dan untuk keamanan anggota saya, kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur. Tembakan di kaki sebanyak 3 kali," jelasnya.
Suhardono mengaku, untuk satu pelaku lagi berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya. Sedangkan pelaku yang tertembak langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat penanganan medis.
"Pelaku ini saat akan ditangkao sudah diperingatkan untuk menyerah tapi, pelaku malah menodongkan senpi, lalu ditembak. Senpi yang dipakai adalah rakitan, jenis revolver," terangnya.
Penyuka olahraga bulutangkis ini mengaku, berdasarkan pengakuan pelaku senpi yang dipakai diperoleh dan dibuat dari daerah Lampung. Pasalnya, pelaku curanmor tersebut adalah kelompok Lampung.
"Pelaku belum banyak buka suara dan ngakunya baru 5 kali melakukan curanmor di wilayah Pamulang selama 2024 ini. Satu pelaku lagi DPO dan kemungkinan besar kena tembak juga," tuturnya.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver yang berisi 2 peluru, 1 gagang kunci letter T, 3 anak kunci letter T dan lainnya.
"Pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan tanpa hak memiliki menguasai, membawa senjata api sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tutupnya. (*)
Sumber: