Pencuri Sepeda Motor Bersenpi Diringkus Warga

Pencuri Sepeda Motor Bersenpi Diringkus Warga

Senjata api rakitan diamankan polisi dari tangan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Mekar Baru I RT. 2 /6 Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur. -Polsek Ciputat Timur For Tangerang Ekspres-

Kemas menuturkan, pelaku H.A diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan juncto percobaan pencurian dan atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa ijin.

 

"Pelaku diancam Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutupnya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: