Dukung Solidaritas Hakim Tuntut Kesejahteraan, PN Tangerang Hanya Gelar Sidang Urgen

Dukung Solidaritas Hakim Tuntut Kesejahteraan, PN Tangerang Hanya Gelar Sidang Urgen

Suasana ruang tunggu di depan ruang sidang Pengadukan Negeri Tangerang terlihat sepi, Rabu (9/10). Para hakim PN Tangerang mendukung aksi solidaritas hakim se-Indonesia yang tengah berjuang menuntut kesejahteraan hakim.--

Dia menuturkan, perwakilan hakim se-Indonesia melakukan audiensi dengan pihak DPR RI, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (8/10). Curhatan terkait kesejahteraan para hakim mendapatkan respon positif dari pihak DPR RI. Bahkan, Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco  menyambungkan langsung keluhan para hakim yang menuntut kesejahteraan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan supaya tuntutan para hakim mendapat respon langsung dari Prabowo.

 

"Kita apresiasi, DPR maupun pak Prabowo presiden terpilih sudah merespon tuntutan kami," ucapnya.

 

 Menurutnya, pihaknya optimis tuntutan para hakim terkait kesejahteraan hakim akan terwujud di masa pemerintahan Prabowo Subianto. 

 

“Kami berterima kasih kepada wakil rakyat yang merespon dengan baik dikala wakil Tuhan yang sedang menuntut keadilan ini. Kami yakin pada pemerintahan pak Prabowo kesejahteraan hakim akan direalisasikan,” ucapnya.

 

Dia menjelaskan, aksi mogok terjadi di seluruh Indonesia. Hal itu dipicu adanya ketidakpuasan hakim terhadap kondisi kesejahteraan mereka. Pasalnya selama 12 tahun terakhir ini gaji para hakim tidak ada kenaikan. Hal ini dianggap tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang harus mereka emban. 

 

Oleh karenanya, lanjut Fathul, para hakim seluruh Indonesia menuntut peningkatan kesejahteraan yang lebih layak.

 

"Kenaikan gaji hakim terakhir kali terjadi 12 tahun yang lalu, wajar kami menuntut kesejahteraan, karena kondisi ekonomi saat ini sudah tidak sebanding dengan pekerjaan kami," tandasnya.

 

Dia menambahkan, para hakim juga menyoroti kondisi hakim yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Di sana, biaya hidup lebih tinggi, namun tidak diimbangi dengan tunjangan yang memadai.

Sumber: