Polisi Buru Satu DPO Kasus Pelecehan Seksual Panti Asuhan Darussalam An'nur

Polisi Buru Satu DPO Kasus Pelecehan Seksual Panti Asuhan Darussalam An'nur

Polisi Sebar Foto DPO Yandi Supriadi (28) Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Pinang, Kota Tangerang.-Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-

Selanjutnya, terhadap para tersangka pelecehan seksual tersebut dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Reporter: Ahmad Syihabudin 

 

tag : DPO, Buronan, Pelecehan Seksual, Korban, Anak, Panti Asuhan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kamtibmas, Masyarakat, Informasi

 

Polisi Sebar Foto DPO Yandi Supriadi (28) Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Pinang, Kota Tangerang, Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres 

 

Polisi Buru Satu DPO Kasus Pelecehan Seksual Panti Asuhan Darussalam An'nur 

 

TANGERANGEKSPRES. ID -- Polres Metro Tangerang Kota memampang wajah satu tersangka pelecehan seksual dalam daftar pencarian orang atau DPO alias buronan yang dilakukan di yayasan panti asuhan Darussalam An'nur di bilangan Kecamatan Pinang, kota Tangerang, Banten.

 

Foto wajah tersangka Yandi Supriadi ditunjukan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi dan instansi terkait dalam konferensi pers di ruang Media Center Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota. Selasa, (8/10/2024).

 

"Masyarakat yang mengetahui keberadaan satu tersangka DPO atas nama Yandi Supriadi dapat menghubungi melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang," kata Zain.

Sumber: