Tim Hukum Ria-Badri Laporkan Paslon Nomor 3 ke Bawaslu

Tim Hukum Ria-Badri Laporkan Paslon Nomor 3 ke Bawaslu

Tim kuasa hukum Paslon Ria-Badri saat menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Kota Serang, Senin (7/9/24).-Een Amelia/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang nomor urut satu Ratu Ria-Subadri Ushuludin, melaporkan Paslon nomor urut tiga Syafrudin-Heriyanto, atas adanya dugaan politik uang.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim kuasa hukum Ria-Badri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang dan sudah terdaftar sebagai laporan dengan nomor 002/LP/PW/Kota/11.01/X/2024, pada Senin (7/9/2024).

Kuasa hukum paslon Ria-Badri, Ega Jalaludin mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor tiga, terjadi  pada saat melakukan kampanye di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Cipocok, Sabtu 5 Oktober 2024.

"Itu (dugaan pelanggaran) dilakukan dua hari yang lalu, sekitar tanggal 5 (Oktober) di wilayah Cipocok dan dilakukan oleh pasangan calon nomor tiga, dugaannya seperti itu," ujar Ega.

Pada laporan tersebut, Ega mengaku sudah melampirkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat laporan adanya dugaan politik uang. Seperti, bukti foto dan video serta saksi-saksi.

"Kita punya bukti-bukti yang kita sudah kaji secara formil dan materiil yang sudah memenuhi itu (dugaan politik uang)," katanya.

Tidak hanya soal dugaan politik uang, Ega juga melaporkan terkait melakukan kampanye ditempat yang tidak boleh diperbolehkan.

"Paslon nomor tiga diduga ada politik uang dan juga diduga dilakukan di tempat pendidikan, di tempat yang memang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan hal itu (kampanye)," tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, memang telah menerima laporan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang nomor urut tiga.

Adapun laporan tersebut diatur pada Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran. Dan setelah menerima laporan, Bawaslu Kota Serang akan membuat kajian awal selama dua hari.

"Kajian awal itu untuk memotret apakah syarat formil dan materinya terpenuhi atau tidak?," kata Fierly.

Setelah dilakukan kajian awal dan ditemukaannya dugaan politik uang, maka akan didaftarkan sebagai pelanggaran. Kemudian, selama lima hari Bawaslu akan melakukan penanganan.

"Lima hari penanganan itu klarifikasi, pengumpulan alat bukti, analisis dan segala macam segala macam. Itu lima hari," ujarnya.

Akan tetapi kalau laporan tersebut memiliki unsur pidana, maka dalam waktu 1×24 jam setelah proses penerimaan laporan, akan diberikan kepada Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan dari pihak kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan.

"Maka nanti kita akan analisis laporan yang hari ini, kalau ternyata itu ada hubungannya dengan pidana maka besok paling, kita harus sudah berkoordinasi dengan Satgas Gakkumdu di Kota Serang kira-kira itu ya soal substansi laporannya," jelasnya. (*)

Sumber: