KPU dan Bawaslu Lakukan Pengawasan Area Kampanye Paslon

KPU dan Bawaslu Lakukan Pengawasan Area Kampanye Paslon

Petugas Bawaslu dan Satpol PP menertibkan APK Paslon yang berada di daerah terlarang, Rabu (2/10/2024).-Ahmad Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), hal ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

 

Koordinator divisi bidang teknis penyelenggaraan KPU Lebak, Ade Jurkoni mengatakan, untuk titik-titik lokasi yang dilarang diantaranya tempat ibadah, jalan protokol serta fasilitas umum milik pemerintah.

 

"Tempat kampanye yang dilarang tadi saya sampaikan bahwa terutama jalan protokol, kemudian fasilitas umum milik pemerintah di seluruh kabupaten Lebak, kemudian tempat ibadah, kemudian rumah sakit puskesmas itu yang gak boleh. Tiang listrik kemudian tiang telepon seperti itu makanya itu gak boleh," kata Ade, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2024).

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat menegaskan fokus utama Bawaslu saat ini akan menindak jika ada yang melanggar aturan kampanye.

 

"Kita aka tegas, jika ada Paslon yang melanggar aturan, apalagi sudah ada aturan pemasangan APK dimana saja yang dibolehkan dan yang di larang," ujarnya.

 

Pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap area-area yang dilarang untuk dilaksanakan kampanye.

 

"Fokus pertama kabupaten Lebak adalah karena ini tahapan kampanye kita mengawasi kampanye, kita akan menekan bahwa tempat-tempat yang dilarang ataupun sesuatu yang melanggar aturan kampanye ya kita akan tindak," tegas Dedi.(*)

 

Sumber: