Garang Saat Melawan Jambret
TANGERANG– Bripda Nandia Nizalia, menggagalkan aksi jambret di belakang Robinson, Jalan Benteng Jaya, Kecamatan Tangerang. Aksi heroik Polwan Polres Metro Tangerang dilakukan lantaran kesal banyaknya laporan penjambretan di wilayah tersebut. Bripda Nandia menceritakan, dirinya melakukan pengintaian dengan melintasi daerah tersebut. Ternyata, pelaku sudah mengamati dirinya dan kemudian mengikuti Nandia dengan menggunakan sepeda motor. Ketika berada di depan pintu air 10, pelaku mencoba untuk merampas tas miliknya. Dengan berani, Polwan berjilbab itu melawan pelaku dengan cara menyenggol kemudi motor hingga keduanya terjatuh. Sempat terjadi perkelahian pelaku dengan Bripda Nandia sebelum akhirnya datang teman-teman polisi yang mengikuti Nandia. “Pas saya senggol, kita sama-sama jatuh. Kita sempet ribut sebentar sampai akhirnya datang senior-senior saya yang bantu. Posisi saya waktu itu memang berdua sama teman Polwan lain. Tapi pas melintas belakang Robinson, kebetulan saya yang diincar,”pungkasnya, Selasa (12/9). Pelaku kemudian ditangkap dan diinterogasi guna mencari keterkaitan dengan sindikat yang lain. Berdasar hasil investigasi, polisi mengamankan tiga orang pelaku penjambret lainnya dan satu orang yang bertugas sebagai penadah di sebuah Pasar Rampok di wilayah Perumnas 2, Kecamatan Cibodas. “Total ada empat pelaku yang kita amankan. Satu diantaranya terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku karena berupaya melarikan diri saat dilakukan penangkapan,”ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan. Empat pelaku yang diamankan memang dikenal sebagai spesialis jambret di lokasi tersebut (belakang Robinson,red). Dan kerap beraksi dengan mengincar kaum perempuan. Selain itu, dari 11 laporan kriminal yang ada, tujuh diantaranya terjadi pada lokasi yang sama. Kami meminta anggota untuk melakukan pengintaian,”papar Harry. Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit handphone hasil kejahatan serta dua unit sepeda motor matik yang kerap digunakan untuk beraksi, serta uang tunai sebesar Rp 5 juta. Keempatnya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mg-01)
Sumber: