Pemkot Tangerang akan Cabut Izin Klinik MU
Klinik MU yang berlokasi di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan-Abdul Aziz/Tangerang Ekspres-
TANGERNAGEKSPRES.ID - Buntut kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum dokter klinik MU berinisial H, Pemkot Tangerang bakal mencabut izin klinik MU yang berlokasi di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan. Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, Selasa (3/9/2024).
Nurdin mengatakan, pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti mengenai perizinan klinik MU tersebut.
"Data sementara yang kita terima, izin beroperasinya klinik tersebut sudah habis. Yang teridentifikasi dari teman-teman di lapangan izin sudah habis,” ungkap Nurdin.
Mantan Pj Bupati Aceh Jaya ini menegaskan, pihaknya akan mencabut izin klinik tersebut jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
“Iya tentu nanti kalau misalnya pelanggarannya terkait dengan perizinannya dan telah terbukti, maka tentu sanksinya berupa pencabutan izin disesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” paparnya.
Dia mengaku sudah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk memberikan pendampingan kepada wanita berinisial AA (19) yang menjadi korban pencabulan terduga pelaku berinisial H. “Saya sudah perintahkan teman-teman di DP3AP2KB untuk mendampingi korban,” pungkasnya.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian menambahkan, pihaknya dalam kasus ini tengah fokus memberikan pendampingan terhadap korban guna memulihkan rasa traumatis yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum dokter di Klinik MU tersebut
“Kami melakukan pendampingan terhadap korban. Untuk prosesnya sudah berjalan dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum,”pungkasnya.
Diketahui, Pelaku pelecehan seksual berinisial H (49) merupakan seorang dokter yabg berpraktik di Klinik MU.
Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap wanita berinisial AA, 19 saat ini sudah dijadikan tersangka. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya itu.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku dari awalnya saksi kini menjadi tersangka dan saat ini sudah kita tahan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (3/9/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancamannya 12 tahun penjara.(*)
Sumber: