Lokasi Parkir Wajib Dilengkapi CCTV

Lokasi Parkir Wajib Dilengkapi CCTV

SERPONG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel mewajibkan operator parkir di Kota Tangsel melengkapi fasilitas dan meningkatkan pelayanannya. Hal itu dilakukan sejalan dengan terbitnya Keputusan Wali (Kepwal) Tangsel tentang Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir pada 3 Agustus 2017. "Seluruh perusahaan parkir harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan, seperti kamera CCTV untuk meminimalkan kejahatan, rambu-rambu, termasuk luas lahan parkir," kata Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Tangsel Ponco Budi Santoso, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (6/9). Menurut Ponco, pihaknya sudah menginformasikan kebijakan ini secara langsung kepada tujuh perusahaan parkir yang cukup banyak beroperasi di Kota Tangsel. Selain memberi informasi, pihaknya juga menilai sejauh mana fasilitas dari operator parkir yang nantinya berpengaruh pada besaran tarif parkir pelanggan. "Standar pelayanan yang berbeda tentunya tarif parkirnya juga akan berbeda, mengikuti golongan yang telah ditetapkan," ucap Ponco. Tarif parkir baru dibagi menjadi tiga, yaitu golongan 1 berupa fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir. Termasuk dengan sarana berupa rambu, marka, media informasi (tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital, informasi fasilitas parkir khusus, kamera CCTV, serta sensor kendaraan. Lalu golongan 2 yang hampir sama dengan golongan 1, tanpa kamera CCTV dan sensor kendaraan. Kemudian golongan 3 yang adalah pemanfaatan fasilitas parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain yang dimaksud pada golongan 1 dan 2. Tarif golongan 1 untuk sedan, jip, minibus, pikap, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya. Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, sedangkan golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp 1.000 dari golongan 1 untuk jam pertama, kemudian sama untuk tiap jam berikutnya yakni Rp 2.000 dan Rp 3.000. Untuk golongan 3, yang berbeda hanyalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp 3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan golongan 2. Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya. Kebijakan ini turut mengatur tentang harga langganan, bagi pemilik kendaraan di parkiran pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan dengan Rp 150.000 per bulan untuk kendaraan pribadi roda empat dan Rp 60.000 per bulan untuk sepeda motor. Terakhir, tarif Rp 15.000 per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp 5.000 per hari bagi kendaraan roda dua yang diberlakukan di tempat penitipan parkir sekitar stasiun atau terminal. (kmp/esa)

Sumber: