Dishub Kabupaten Tangerang Perlu Dukungan Pengawasan Jam Operasional Dump Truk

Dishub Kabupaten Tangerang Perlu Dukungan Pengawasan Jam Operasional Dump Truk

Plang Perbup 12 Tahun 2022 yang mengatur kendaraan angkutan barang golongan III, IV, V, bermuatan dan tidak bermuatan tanah, pasir dan batu, dilarang beroperasi pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB. -Foto: Dis--

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan untuk angkutan barang golongan III (tiga), IV (empat) dan V (lima). Waktu operasional kendaraan angkutan barang itu dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir dan batu.

Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan Bupati, dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, Kepolisian, Dishub, Satpol PP dan kecamatan. (*)

Sumber: