Dishub Kabupaten Tangerang Perlu Dukungan Pengawasan Jam Operasional Dump Truk

Dishub Kabupaten Tangerang Perlu Dukungan Pengawasan Jam Operasional Dump Truk

Plang Perbup 12 Tahun 2022 yang mengatur kendaraan angkutan barang golongan III, IV, V, bermuatan dan tidak bermuatan tanah, pasir dan batu, dilarang beroperasi pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB. -Foto: Dis--

TANGERANGEKSPRES.ID - Dishub Kabupaten Tangerang bukan satu-satunya instansi yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan jam operasional dump truk bermuatan tanah, pasir dan batu ataupun kosong.

 

Demikian dikatakan Kabid Lalulintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri, saat disinggung Tangerang Ekspres, soal adanya bocah yang tewas di tempat setelah terlindas truk pasir di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

 

"Untuk itu, kami perlu dukungan pihak lain, untuk pengawasan jam operasional dump truk bermuatan tanah, pasir dan batu ataupun kosong," kata Sukri, Senin (26/8/2024).

 

Menurut Sukri, Dishub Kabupaten Tangerang telah berupaya bekerja maksimal untuk mengawasi jam operasional dump truk di Sepatan. Bahkan pasca kejadian seorang bocah tewas di tempat setelah terlindas itu, pihaknya telah menyediakan personel URC (Unit Reaksi Cepat) Dishub.

 

Bahkan, lanjut Sukri, Dishub Kabupaten Tangerang juga jauh hari telah memasang plang rambu-rambu soal jam operasional dump truk di Cadas, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, yang berbatasan dengan Kota Tangerang.

 

"Engga mau maido (mencela) ke anak buah kalau ada yang molos. Terkadang mereka ada lelahnya," tuturnya. Tapi, Sukri menuturkan lagi, "kalau engga ada Perbup, mobil (dump truk) sudah luar biasa. Segitu juga udah ada yang molos, (meski) ada pos. Nah ini, di Perwal (peraturan walikota) Tangerang ini nih yang kurang ini. Jadi kami yang kena imbasnya,".

 

Untuk itu, Sukri juga berharap ke depan diterbitkan Perarturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan jam operasional mobil angkutan barang, supaya ada satu komando lintas instansi untuk daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Serang.

Dikutip Tangerang Ekspres dari Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sumber: