PPS Sediakan Form Tanggapan Masyarakat soal Daftar Pemilih Sementara
Anggota PPS Kelurahan Kutabumi Lucky Gunawan menunjukan form Model-A Tanggapan soal DPS, di Sekretariat PPS Kelurahan Kutabumi, Rabu (21/8/2024). -Foto: Zakky Adnan/Tangerang Ekspres---
"Yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih antara lain, orang yang telah meninggal dunia, masyarakat yang berprofesi sebagai TNI/Polri, masyarakat yang sudah tidak ditemui keberadaannya," jelasnya.
Lucky Gunawan menambahkan, masyarakat yang membuat tanggapan dan masukan, wajib melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lain dari Pemerintah. (*)
Sumber: