Meski Ada Putusan MK, Dimyati Optimistis KIM Plus Banten Tetap Kompak

Meski Ada Putusan MK, Dimyati Optimistis KIM Plus Banten Tetap Kompak

Ahmad Dimyati Natakusumah bakal Calon Wakil Gubernur Banten dari KIM Plus saat diwawancara wartawan di Rangkasbitung, Rabu (21/8/2024).--

Lanjut Dimyati, kenapa Gubernur dan Wakil Gubernur harus berasal dari partai pendukung pemerintah, karena Gubernur dan Wakil Gubernur itu adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah, berbeda dengan pemerintahan Kabupaten/Kota yang menjadi daerah otonom.

 

“Gubernur memiliki peran penting sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pusat diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan strategis sebagai perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota,” tandas Dimyati.(*)

Sumber: