278 Ormas di Lebak Dinyatakan Tak Berizin

278 Ormas di Lebak Dinyatakan Tak Berizin

Sekretaris Badan Kesbangpol Lebak Tati Suryati, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (19/8/2024).-Ahmad Fadilah-

"Iya banyak lembaga yang daftar di 5 tahun pertama ijin mereka ada, namun karena tidak diperpanjang dan tidak pernah ada laporan dan diperbarui, maka lembaga terbuat dinyatakan tidak aktif," paparnya.

 

Dikatakan Tati, terkait pembinaan ormas, Lebak sendiri sudah mempunyai peraturan bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2023 tentang tata kelola Ormas. 

 

"Jadi sangat penting bagi ormas yang akan melakukan kegiatan bagus memenuhi aturan yang ada," tuturnya.

 

Amsar, Ketua bidang Organisasi dan kelembagaan Ormas Jayagati mengaku, ormas Jayagati walau belum lama berdiri, namun sudah mengantongi ijin lengkap dari kemenkumham.

 

"Alhamdulillah Ormas Jayagati Walau baru 1 tahun, keberadaannya sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena visi misi kami lembaga ini harus bermanfaat bagi masyarakat luas," ucap Amsar.(*)

 

 

 

Sumber: