‘Jam Malam’ Mulai Diberlakukan

‘Jam Malam’ Mulai Diberlakukan

TIGARAKSA – Sebanyak 16 desa di Kabupaten Tangerang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Minggu (27/8). Mulai Jumat (25/8), polisi mulai memberlakukan 'Jam Malam'. Pemberlakuan 'Jam Malam' ini baru akan berakhir Minggu (27/8) malam pukul 24.00 WIB. Dalam 'jam malam' yang diterapkan pihak kepolisian, warga dilarang keluar rumah setelah pukul 24.00 WIB tanpa keperluan yang jelas. Apabila ada yang keluar rumah akan dilakukan pemeriksaan. Yang boleh keluar rumah di atas pukul 24.00 WIB hanya yang memiliki kepentingan mendesak. Dalam Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2017, Lapangan Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Jumat (25/8), Kapolresta Tangerang AKBP HM Sabilul Alif mengatakan, ribuan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP, melakukan pengamanan secara bersama. Bahkan personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten turut membantu pengamanan. Menurut Sabilul, suatu kegagalan besar apabila terjadi gejolak pada penyelenggaraan Pilkades di 12 desa tersebut. Dia memerintahkan, para perwira pertama dan menengah polisi di jajaran Polresta Tangerang dan Polsek-Polsek untuk mulai turun gunung dalam melakukan pengamanan, termasuk Kapolsek-Kapolsek, kepala satuan, dan kepala bagian. Polsek yang wilayahnya tidak melaksanakan Pilkades pun diminta untuk membantu pengamanan di desa yang menyelenggarakan Pilkades. “Saya juga menambah kekuatan pengamanan sebanyak 100 personel yang tidak didukung oleh anggaran, tetapi melakukan kegiatan patroli rutin. Mulai nanti sore, seluruh anggota akan menempati pos masing-masing. Seluruh anggota harus mempelajari karakteristik daerah yang diamankan,” ujar dia usai memimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak, Jumat (25/8). Pergeseran pasukan juga bertujuan untuk mengawal pemindahan surat suara dan kotak suara, baik dari kantor desa menuju tempat pemungutan suara (TPS) maupun sebaliknya, serta pengamanan pada logistik lainnya. Sabilul menegaskan, tidak boleh ada kotak suara yang berpindah tempat ataupun bergeser tanpa pengawalan pihak kepolisian. Bahkan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang pun diperintahkan untuk mengawasi pekerjaan personel polisi yang tergabung dalam pengamanan Pilkades. Sabilul mengaku, dirinya telah menyampaikan kepada perwira sebagai penanggungjawab di masing-masing TPS, terkait identitas orang-orang yang diduga mafia judi. Menurut dia, aksi perjudian dapat merusak kondusifitas pelaksanaan Pilkades. “Saya selalu sampaikan bahwa apabila ada yang berhasil menangkap pelaku judi, saya berikan hadiah, termasuk kepada Linmas (lintas masyarakat),” tandasnya. Sabilul membeberkan, pola pengamanan lebih ditingkatkan di beberapa desa seperti Desa Cijeruk (Polsek Kronjo), Desa Rancaiyuh (Polsek Panongan), dan Desa Pasirnangka (Polsek Tigaraksa). Alasan peningkatan pengamanan di desa tersebut di antaranya, para calon memiliki massa dalam jumlah banyak, sehingga potensi konflik antar pendukung bisa terjadi. Beberapa waktu lalu, kepolisian telah mulai melaksanakan operasi cipta kondisi dan patroli rutin. Belum lama ini juga, telah diterjunkan Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pemasangan portal di setiap pintu masuk desa, hingga melakukan monitoring terhadap setiap kegiatan calon Kades, tim sukses, dan simpatisan calon. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan, mulai dari premanisme, perjudian, hingga politik uang. “Masyarakat juga tidak boleh ada yang beraktivitas di luar rumah setelah pukul 24.00 WIB, apabila ada yang keluar rumah akan dilakukan pemeriksaan. Yang boleh keluar rumah di atas pukul 24.00 WIB hanya yang memiliki kepentingan mendesak, tetapi anggota kepolisian tetap melakukan pemantauan. Karena tidak tertutup kemungkinan adanya tindakan premanisme dan politik uang,” tandasnya. Sabilul juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang merusak kondusifitas pelaksanaan Pilkades, serta memilih calon pemimpin berdasarkan hati nurani, bukan karena uang atau iming-iming lainnya. Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pilkades yang aman dan damai. Untuk diketahui, dari 16 desa peserta Pilkades Kabupaten Tangerang tahun ini, ada 12 desa yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Tangerang. Sedangkan empat desa lainnya merupakan wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangerang Selatan. Desa yang masuk wilayah hukum Polresta Tangerang antara lain Desa Cikasungka (Kecamatan Solear), Desa Pasirnangka (Kecamatan Tigaraksa), Desa Pasir Barat (Kecamatan Jambe), Desa Bitung Jaya (Kecamatan Cikupa), Desa Rancaiyuh (Kecamatan Panongan), Desa Legok Sukamaju, Desa Kemeri (Kecamatan Kemeri), Desa Cijeruk (Kecamatan Mekarbaru), Desa Gintung, Desa Kosambi, Desa Pekayon (Kecamatan Sukadiri), dan Desa Tegal Kunir Kidul (Kecamatan Mauk). Sementara Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji dan Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kemudian, pengamanan Pilkades Sampora Kecamatan Cisauk dan Desa Cukanggalih Kecamatan Curug merupakan kewenangan Polres Tangerang Selatan. (mg-3)

Sumber: