Eks Lurah Cabe Udik Ngamuk di Balaikota

Eks Lurah Cabe Udik Ngamuk di Balaikota

CIPUTAT–Kantor Walikota Tangsel, Jumat (25/8) siang mendadak heboh. Hal tersebut disebabkan karena mantan lurah Pondok Cabe, H Sadri ngamuk. Ia menendang pintu hand-matic yang berada di lobi gedung balaikota itu. Peristiwa tersebut berawal ketika Mantan Lurah Pondok Cabe Udik itu datang bersama tiga temannya. Pada pukul 09.10 WIB, ia sudah berada di ruang tunggu lobi balaikota. Sadri, datang untuk bertemu Wakil Walikota Benyamin Davnie. Namun niatnya bertemu dengan orang nomor dua di Kota Tangsel itu tidak kesampean. Diduga karena tak sabar menunggu, akhirnya mantan lurah tersebut memaksakan diri naik ke lantai atas untuk menghadap. “Kami sudah arahkan sesuai SOP untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu dan meminta menunggu. Mungkin karena tidak sabar menunggu, ia konfirmasi kepada staf pak wakil walikota langsung karena dia sempat naik ke lantai I,” ujar petugas keamanan yang enggan dikorankan namanya. “Dia sih belum sempat ketemu sama bapak, karena di atas juga banyak tamu yang menunggu untuk bertemu. Kemudian tiba-tiba pelaku turun, mungkin karena dia marah tidak dapat bertemu sehingga langsung menendang kaca itu,” tambahnya lagi. Pantauan di lokasi akibat dari insiden tersebut salah satu kaca pada pintu masuk bagian kiri terlepas dari engselnya sehingga mengakibatkan pintu tidak dapat kembali terutup secara normal. Adapun kerugian yang ditimbulkan dari insiden brutal tersebut ditaksir mencapai jutaan. Menariknya seusai melampiaskan kekesalannya mantan lurah tersebut lantas pergi begitu saja seakan tidak terjadi apa apa. Untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan, petugas keamanan bersama jajaran Polres Tangsel langsung mengamankan saksi untuk dimintai keterangan. “Saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, sekarang tim sedang memburu pelakunya. Sudah ada identitasnya dan saksinya sudah mengenali. Barang bukti sudah diamankan oleh polres,” ujar AKBP Fadli Widiyanto, Kapolres Tangsel. Lebih lanjut terkait perusaakan barang milik pemerintah, pelaku akan diancaman dengan pasal 406 KUHP mengenai perusakan yang dilakukan seorang diri dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara. “Memang dia datang didampingi oleh beberapa rekannya, namun pada saat kejadian rekannya tidak ikut melakukan perusakan justru membantu untuk menenangkan pelaku,” pungkas perwira dengan melati dua di pundaknya ini. Pada bagian lain, Sekda Kota Tangsel Muhamad menyayangkan sikap brutal yang dilakukan bekas Lurah Pondok Cabe Udik tersebut. Menurutnya, apa pun masalah yang dialami harus ditanggapi dengan kepala dingin. Apalagi, cuma persoalan harus menunggu atau mengantre. Tentu saja, tak boleh dengan kekerasan. “Kita sangat menyayangkan sikapnya tidak mencerminkan kedewasaan,” kata Muhamad. (mg-6/esa)

Sumber: