Dinilai Tak Patuhi Aturan, Pj Bupati Lebak Panggil 15 Pengusaha Tambang

Dinilai Tak Patuhi Aturan, Pj Bupati Lebak Panggil 15 Pengusaha Tambang

Susana audensi PJ Bupati Iwan Kurniawan bersama pengusaha tambang kecamatan Cimarga di ruang kerja bupati, Selasa (6/8/2024)-A Fadilah/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan memanggil 15 Pengusaha tambang Pasir darat di Kecamatan Cimarga, guna menindak lanjuti protes dan keluhan warga pada aksi unjuk rasa ratusan warga beberapa hari lalu di depan kantor bupati.

Dalam audensi yang dilakukan di ruang kerjanya, Pj Bupati Meminta agar pengusaha tambang yang diwakilkan oleh paguyuban tambang pasir Cimarga untuk mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

"Kami ingin pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang baik dan tidak merugikan semua pihak, baik masyarakat maupun pengusaha tambang," kata Iwan Kurniawan, kepada Tangerang Ekspres, di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2024).

Iwan menegaskan, kedepan dia tidak mau mendengar lagi, kesepakatan yang telah disepakati bersama tidak diindahkan oleh pengusaha pasir, diantaranya tentang pengusaha harus menjual pasir dalam keadaan kering, karena salahsatu poin keluhan warga adalah truk pasir mengangkut pasir dalam keadaan basah yang membuat jalan becek, licin, berlumpur dan membahayakan, hingga membuat jalan jadi rusak.

"Hari ini Selain memanggil para pengusaha tambang, saya juga mengundang sejumlah pejabat provinsi yang berwenang menangani tambang, serta beberapa OPD di Lebak seperti Satpol PP, Dishub, DLH hingga Dinas Perijinan," ujarnya.

Lanjut Iwan, dia juga menekankan kepada Pejabat yang berwenang baik di provinsi maupun kabupaten, agar serius menangani hal ini, jika tidak, sesuai kewenangannya di kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi.

"Saya minta provinsi melalui Dinas ESDM sebagai leading sektornya membantu dan melakukan langkah-langkah tepat sesuai kewenangannya," papar Iwan Kurniawan.

Dikatakan Iwan, dia akan membentuk tim satgas yang terdiri dari Satpol PP, DLH, Dishub, Dinas PUPR dan Dinas Perijinan, setelah terbentuk, satu pekan kedepan akan kembali berkumpul, untuk memetakan teknis pengawasan terhadap aktivitas tambang pasir ini.

"Saya akan buat pengawasan secara bergilir terhadap aktivitas tambang pasir ini, dan akan dievaluasi setiap bulannya, sampai pengolahan tambang ini memenuhi standar dalam aktivitasnya," tutur Pj Bupati Iwan.

Dedi Hidayat, Kepala Bidang Minerba ESDM Provinsi Banten mengaku, akan segara melakukan evaluasi terhadap tambang pasir yang ada di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

"Kita akan evaluasi mana saja tambang pasir yang melanggar aturan, namun kita akan lihat terlebih dahulu bentuk pelanggarannya apa," ucapnya singkat.

Hera, Ketua Paguyuban Tambang Pasir Pasir Roko, Kecamatan Cimarga mengaku, memang titik permasalahannya ada di internal masing-masing perusahaan tambang. Sebagai paguyuban, dia selalu memberikan arahan agar mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dibuat.

"Kita tidak diam diri atau tutup mata terhadap pengusaha pasir yang membandel, kami telah peringatkan, agar patuhi aturan yang ada. Tapi, memang ada saja yang membandel," terang Hera.(*)

Sumber: