Pengakuan Eks Penjual BBM Bersubsidi ke Tempat Galian Tanah
Aktivitas galian tanah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.-Zakky Adnan-
Jika terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, jelas dapat dijerat hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. (*)
Sumber: