Cegah Penyelewengan, Kejari Kawal Dana Desa
TIGARAKSA--Sedia payung sebelum hujan. Hal itulah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memayungi 246 desa di wilayah ini. Kejari akan mengoptimalkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari, untuk mencegah penyelewengan dana desa. Karena bisa saja, besarnya anggaran rentan dikorupsi oknum aparat desa. “Dana desa sangat rawan sekali (dikorupsi). Makanya kami gelar sosialisasi. Semua bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kajari Kabupaten Tangerang Firdaus saat sosialisasi dana desa dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kabupaten Tangerang kemarin (24/8). Dalam sosialisasi tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan. Di antaranya masalah perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan serta pengenalan TP4D. “Tujuannya mengingatkan kepada kepala desa selaku pengguna anggaran. Makanya tim akan mengawal dan mendampingi desa. Agar penggunaan dana sesuai aturan dan pembangunan berjalan,” katanya. Firdaus memaparkan, TP4D dibentuk atas dasar Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. TP4D Kejari Kabupaten Tangerang dibentuk sebagai kepanjangan tangan dari TP4 pusat, memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif melalui cara pemberian penerangan hukum. Dia juga menegaskan, kejaksaan juga melaksanakan penegakan hukum di tingkat pusat dan daerah secara represif apabila menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dimungkinkan dapat merugikan keuangan negara. Firdaus berharap, dengan diselenggarakannya sosialisasi pengelolaan dana desa ini, para kepala desa tidak lagi memiliki keragu-raguan dalam mengambil kebijakan yang bertujuan demi kepentingan rakyat. “Dengan melibatkan TP4D maka kecil kemungkinan masuk ke ranah pidana. Pemerintah pusat menggelontorkan dana besar untuk desa-desa dengan tujuan agar menciptakan kemandirian desa dalam partisipasi pembangunan,” ujarnya. Sosialisasi yang digelar di Gedung Serbaguna Pemkab Tangerang itu juga dihadiri oleh Bupati Tangerang Zaki Iskandar, para camat, Ketua TP4 Pusat Kejaksaan Agung Aditya Warman, Ketua TP4D Kejari Kabupaten Tangerang Mico Wiranto Wave Sitohang, Wakil Ketua TP4D Kejari Kabupaten Tangerang Sulta Donna Sitohang, Inspektur Kabupaten Tangerang Dedy Sutardi, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Banteng Indarto. Bupati Tangerang Zaki Iskandar meminta kepala desa untuk tidak sungkan berkonsultasi dengan TP4D Kejari Kabupaten Tangerang. Dia menuturkan, jumlah desa di kota seribu industri itu sebanyak 246 dengan nominal rata-rata kucuran dana desa Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar. Zaki menegaskan, dana desa tidak boleh diselewengkan satu rupiah pun meskipun pencairan dilakukan secara langsung ke rekening desa. “Saat ini sudah mulai efektif dengan pemasangan baliho realisasi dana desa, ini merupakan wujud transparansi. Dana desa tidak boleh untuk kondangan, dan sebagainya. Dana desa untuk mewujudkan program Nawacita Presiden yaitu membangun dari pinggiran,” ujar Zaki. (mg-3/bha)
Sumber: