Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara Pidana

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara Pidana

Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum Kejari Serang, Rabu (17/7/2024).-Een Amelia/Tangerang Ekspres-


TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten. Memusnahkan barang bukti dari 72 perkara pidana umum, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, di Kantor Kejari Serang, Tembong, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada Rabu (17/7/2024).

"Jadi perinciannya ada 72 perkara yang sudah incracht, semuanya perkara tindak pidana umum," tutur Kepala Kejari Serang Lulus Mustafa.

Lulus Mustafa menjelaskan, dari 72 perkara pidana terdapat 13 jenis barang bukti, yang terdiri dari Shabu dengan berat 76,3036 gram, Ganja 32,6727 gram, tramadol 2.416 butir, heximer 5.300 butir, senjata tajam 15 buah, pistol korek api satu buah, pakaian 56 buah, handphone 31 unit, timbangan elektrik delapan buah, kunci T dua buah,  helm satu buah, kartu domino tujuh buah, tas selempang tujuh buah.

"Mayoritas itu narkoba, pencurian dengan kekerasan, termasuk sepeda motor, penjambretan, obat-obatan non resep dokter dan kasus asusila," jelasnya.

Barang bukti tersebut merupakan kasus yang terjadi pada Januari hingga Juni 2024, adapun pemusnahan tersebut dilakukan dengan dibakar dan juga diblender.

"Ini tindak pidana umum bukan tindak pidana khusus, yang sudah incracht sampai bulan ini (Juni). Kami cicil untuk pemusnahan karena kapasitas gudang juga terbatas,"

Selanjutnya setelah melakukan pemusnahan 13 jenis barang bukti, Kejari Kota Serang akan kembali memusnahkan barang bukti dari kasus-kasus berikutnya.

"Dari situ juga nanti bisa untuk kasus-kasus berikutnya, mulai dari bulan enam kedepan kalau sudah ada putusan, secepatnya akan kita lakukan pemusnahan lagi," katanya.

Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat yang turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, hal ini sebagai bentuk dari penegakan hukum yang berada di wilayah Serang, terkhusus Kota Serang.

"Yang tadi seperti apa yang disampaikan oleh Pak Kejari, tadi merupakan kasus pidana umum. Semua barang bukti sudah dimusnahkan semua, obat-obatan, ganja termasuk sajam juga," tuturnya. (*)

Sumber: