Ribuan Buruh di Kota Tangerang Terdampak PHK

Ribuan Buruh di Kota Tangerang  Terdampak PHK

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan saat menyampaikan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di ruang Al Amanah Puspemkot Tangerang, belum lama ini.-Abdul Aziz/ Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Ribuan buruh di Kota Tangerang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada beberapa yang menjadi indikator beberapa perusahaan di Kota Tangerang melakukan PHK, salah satunya efisiensi karena order produk yang diterima menurun drastis.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, berdasarkan data per Mei 2024, sebanyak 1.545 buruh dari 81 perusahaan di Kota Tangerang terdampak PHK. Indikator yang paling mendominasi beberapa  pabrik di sektor padat karya melakukan PHK yaitu perusahaan tersebut melakukan efisiensi lantaran order yang diterima menurun drastis.

"Perusahaan yang melakukan PHK itu rata-rata karena efisiensi karena ordernya menurun terus," ungkap Ujang saat ditemui, Jumat (5/7/2024).

"Penyebab lainnya yaitu indisipliner dan  relokasi dan pengembangan perusahaan ke provinsi lain seperti ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," sambungnya.

Ujang menuturkan, penurunan order menjadi penyebab perusahaan harus melakukan pemangkasan karyawan.

"Karena order menurun pelan-pelan perusahaan nggak kuat, lalu melakukan PHK bertahap," tuturnya.

Dari 81 perusahaan yang melakukan PHK yakni, pabrik tekstil, pabrik sepatu dan manufaktur lainnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Tangerang,
Zain Setyadi menyampaikan, periode Januari sampai Juli 2024, sebanyak 15.125 tenaga kerja melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Belasan ribu tenaga kerja itu terdampak PHK karena berbagai hal yang menjadi penyebabnya.

Dia menyebut, periode Januari - Juli 2024,   pihaknya telah membayarkan klaim JHT dari belasan ribu tenaga kerja tersebut sebesar Rp 245,9 miliar.

" Dari data periode Januari - Juli 2024 sekitar 15.125 tenaga kerja yang mengklaim JHT dan sudah dibayarkan sebesar Rp245,9 miliar. Itu data terakhir per Juli 2024," ungkap Zain.

Dia menyampaikan, bagi peserta BPJamsostek yang akan melakukan klaim dana JHT bisa dilakukan secara online, peserta bisa mengklaim dana JHT melalui dua platform yaitu aplikasi JMO dan website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Untuk peserta dengan saldo JHT dengan jumlah maksimal Rp 10 juta, bisa melakukan klaim lewat aplikasi JMO. Sedangkan untuk klaim saldo JHT di atas Rp 10 juta, peserta dapat mengakses website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Peserta melakukan klaim dengan mengikuti langkah-langkah seperti mengisi data diri yang dapat dilakukan dimana saja secara online. (*)

Sumber: