Seluruh Redkar di Tangerang Selatan Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh Redkar di Tangerang Selatan Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (berkacamata) secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota redkar. -Tri Budi-

TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak 1.764 relawan pemadam kebakaran (redkar) se-Kota Tangsel dicover BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ada dua premi yang dibayarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tangsel kepada anggota redkar. Yakni untuk asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian.

 

Penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat pembinaan ketua redkar kelurahan dan kecamatan se-Kota Tangsel di Kecamatan Setu yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Setu, Selasa (11/6/2024)

 

Kepala DPKP Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, 1.764 redkar saat ini telah dicover BPJS Ketenagakerjaan. "Iuran tiap bulan kita yang bayar yakni Rp10.800 untuk asuransi kematian dan kecelakaan kerja," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (11/6/2024).

 

Dohiri menambahkan, seluruh anggota redkar mulai dicover BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari hingga sekarang dan akan dicover selama 1 tahun. "Tahun depan mereka juga akan kita cover lagi iuran BPJS Ketenagakerjaannya," tambahnya.

 

Dohiri menambahkan, dasar hukum pembentukan redkar adalah Kepmendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran dan  Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 101 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perekrutan, Pembentukan dan Tata Kerja Relawan Pemadam Kebakaran.

 

"Perwal tentang redkar ini pertama di Indonesia," jelasnya.

 

Sumber: