Rp5 Miliar Tunggakan Di LKM Ciomas Milik PNS, Mantan Dewan, Kades
Ketua TIM Likuidasi PT LKM Ciomas Akhmad Saripudin saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa 14 Mei 2024.-Agung Gumelar-
TANGERANGEKSPRES.ID - Sejak dinonaktifkannya PT. LKM Ciomas, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Serang, ternyata terdapat Rp5 miliar yang merupakan tunggakan cicilan pinjaman milik nasabah.
Ternyata, tunggakan cicilan pinjaman itu milik Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan anggota DPRD Kabupaten Serang, hingga kepala desa atau kades, yang sampai sekarang belum dibayarkan.
Hal itu disampaikan, Ketua TIM Likuidasi PT LKM Ciomas Akhmad Saripudin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 14 Mei 2024.
Saripudin mengatakan, pinjaman yang dilakukan oleh PNS, mantan anggota DPRD Kabupaten Serang, dan kepala desa, ke PT. LKM Ciomas bervariatif dengan total keseluruhan mencapai Rp5 miliar.
Tetapi, uang tersebut sampai PT. LKM Ciomas dibubarkan tahun lalu hingga sekarang belum dibayarkan alias menunggak.
"Jadi, mereka ini tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan yang dipinjamnya ke PT. LKM Ciomas, total kewajiban yang harus dibayar oleh semua nasabah itu hampir Rp5 miliar. Kalau yang ASN itu, ada dari Kota Serang, Pemkab Serang, Pemprov Banten, mereka tidak membayar karena mungkin menganggap LKM Ciomas sudah bubar," katanya.
Saripudin menuturkan, sudah ada beberapa upaya yang dilakukannya agar nasabah dapat membayar tunggakannya, salah satu caranya dengan datang ke rumahnya.
Tetapi, ternyata ada beberapa nasabah yang sudah meninggal dan pindah rumah, namun pihaknya tetap berusaha menagihnya supaya uang tersebut dapat balik ke PT. LKM Ciomas.
"Nanti kita akan menggandeng inspektorat dan Kejari Serang, serta akan saya coba melakukan gugatan sederhana ke pengadilan. Mau tidak mau harus selesai, agar nantinya ada jaminan jika tidak membayar, supaya mereka yang belum bayar dapat membayarnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Serang Febrian Ripera mengatakan, terdapat Raperda pembubaran PT. LKM Ciomas yang kini sudah masuk finalisasi, hanya tinggal di paripurnakan karena statusnya sekarang sudah masuk pada proses pembubaran.
Pada Raperda itu, dicantumkan harta dan piutang, yang didalamnya dilakukan penagihan terhadap nasabah yang menunggak di PT. LKM Ciomas.
"Tim liquidator saat ini, sedang berupaya melakukan penagihan piutang kepada para nasabah. Karena, sudah menjadi kewajiban untuk nasabah membayar hutang-hutangnya, semoga cepat kelar dan beres," katanya. (*)
Sumber: