Pencuri Gasak Emas Seharga Rp100 Juta Diamuk Massa, Modusnya Pura-Pura Jadi Pembeli
Tersangka Asem (30) beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Jatiuwung dari amuk massa.-Ahmad Syihabudin-
Korban yang dibantu warga mengejar pelaku berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya menjadi amuk massa. Selanjutnya piket reskrim Polsek Jatiuwung yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera mengevakuasi pelaku dari amuk massa tersebut.
Lalu, saat dilakukan pengeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas tersebut di dalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, ternyata pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek di dalam tas pinggang miliknya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (*)
Sumber: