Bakal Digusur Paksa Saat 17-an

Bakal Digusur Paksa Saat 17-an

PAMULANG-Tidak lama lagi pembangunan gedung tiga RSU Tangsel akan segera dilakukan. Namun, sampai saat di lahan yang akan dibangun  gedung itu masih ada 22 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan. Mereka berada di RT 1,2,3,4/RW 2 Kelurahan Pamulang Barat, Pamulang. Kecamatan Pamulang telah berusaha mendekati warga supaya mau segera pindah. Bahkan, sudah dua kali warga menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan. Warga RT 2/RW2 Tri Tjipraning Lestari mengatakan, sejak tahun 1990 sudah tinggal di lahan tersebut. Tepatnya di Yayasan Djojo Redjo, yang mengelola SMP Pamulang dan rumah guru. Ia dan warga lainnya sadar jika lahan itu bukan miliknya tapi, mempunyai hak guna pakai. “Kami kaget dengan datangnya dua kali surat perintah pengosongan lahan, tapi kami dukung program pemerintah,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (11/8). Lestari menambahkan, saat Pamulang Barat dipimpin Lurah Bonan, warga mendapatkan izin untuk tinggal di lahan Pemkot yang kini akan dibangun rumah sakit. Waktu itu, kata dia, warga yang mayoritas guru membuat bangunan nonpermanen karena sadar bahwa lahan itu bukan milik mereka. Semua itu, katanya, dilakukan karena kondisi warga yang pas-pasan  dan tak mampu membeli rumah atau lahan. “Saya berharap Pemkot Tangsel dapat memberikan solusi kepada 22 KK yang tinggal di situ. Mudah-mudahan bisa diberikan tempat tinggal baru,” tambahnya. Sementara itu, Lurah Pamulang Barat Supriyadi mengatakan, sudah dua kali mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan lahan kepada warga. Batas akhir pengosongan lahan berdasarkan surat kedua yang dikirim tanggal 10 Agustus 2017. “Hari Kamis (10/8) saya datang menemui warga, mereka bilang minta waktu satu bulan untuk pindah,” ujarnya. Supriyadi menambahkan, permintaan warga tidak bisa dipenuhi lantaran pembangunan gedung tiga RSU Tangsel akan segera dilakukan. Lantaran belum mau pergi, ia akan segera membuat surat perintah pengosongan ketiga. “Surat ketiga akan segera saya buat dan kirim, batas pengosongan sampai tanggal 16 Agustus 2017,” tambahnya. Menurutnya, jika tanggal 17 Agustus warga belum pindah, maka dengan terpaksa pihaknya akan menggunakan cara lain. Yakni, melibatkan Satpol PP untuk menertibkan bangunan yang ada. Warga yang digusur tidak akan mendapat uang pengganti lantaran menempati lahan pemerintah. Namun, kelurahan akan bekerjasama dengan Dinas Sosial dengan menyediakan rumah susun sewa (rusunawa) di Kelurahan Serua, Ciputat. “Teknisnya akan kita bicarakan dengan dinsos dan warga,” ungkapnya. Tak hanya itu, kelurahan juga akan membantu menyediakan kendaraan truk untuk mengangkut barang. “Sekali lagi tidak ada ganti rugi dan pembongkaran paksa akan dilakukan tanggal 17 Agustus kalau warga tidak mau pindah dan bongkar sendiri,” tuturnya. Untuk diketahui, pembangunan gedung tiga RSU Tangsel untuk melengkapi gedung satu dan dua guna meningkatkan pelayanan warga. Degung tiga akan dibangun 8 lantai dan akan dipakai sebagai ruang inap, ruang operasi dan sebagainya. (bud/esa)

Sumber: