Rencana Rotasi Jabatan, Pj Wali Kota Diduga Sarat Kepentingan
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menghadiri kegiatan workshop penyusunan formasi dan pengadaan ASN yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (23/4/2024).-Abdul Aziz-
TANGERANGEKSPRES.ID - Proses permohonan persetujuan rotasi jabatan di lingkup Pemkot Tangerang ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mendapat sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro mengungkapan, rencana rotasi jabatan yang akan dilakukan Pj Wali Kota Tangerang diduga sarat kepentingan. Sebab, rencana rotasi tersebut terlalu dini. Mengingat pelantikan Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 26 Desember 2023 lalu,
Riko menuturkan, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin seharusnya melakukan adaptasi atau pendekatan-pendekatan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang.
"Dia kan baru 4 bulan sebagai PJ Wali Kota Tangerang. Menurut saya lebih baik melakukan pendekatan-pendekatan dalam upaya meningkatkan kinerja ASN di Kota Tangerang. Kalau Mendagri menerbitkan surat persetujuan, Saya khawatir malah berdampak negatif, adanya friksi dan demotivasi pegawai itu sendiri, " ungkap Riko kepada Tangerang Ekspres, Rabu (24/4/2024).
Riko menjelaskan, penjabat kepala daerah pada dasarnya bersifat sementara. Oleh karenanya, adanya aturan-aturan bahkan Mendagri sendiri menegaskan dalam surat edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang diterbitkan pada 29 Maret 2024 lalu, melarang adanya pergantian pejabat di lingkup pemerintah daerah kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Aturan itu cukup clear untuk antisipasi supaya tidak terjadi perubahan radikal di fase transisi pemerintahan," jelas Riko.
"Permintaan persetujuan rotasi jabatan ke Mendagri itu urgensinya apa? Apakah adanya kekosongan jabatan atau hal lain yang sifatnya urgen?," sambungnya.
Posisi penjabat kepala daerah, lanjut Riko, tidak mendapatkan mandat politik langsung dari rakyat. Penjabat kepala daerah hanya sebatas pelaksana tugas yang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif.
Menurutnya, Pj Wali Kota Tangerang sebaiknya untuk tidak melakukan manuver dengan merencanakan adanya rotasi jabatan. Hal itu guna menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dan menjaga kondusifitas di internal birokrasi Pemkot Tangerang,.
"Kalau alasan tujuannya rotasi jabatan untuk meningkatkan kinerja malah menjadi demotivasi kinerja pegawai kan repot," pungkasnya.(*)
Sumber: