Jelang Putusan MK, Airin Ajak TKD KIM Banten Perkuat Doa dan Kebersamaan

Jelang Putusan MK, Airin Ajak TKD KIM Banten Perkuat Doa dan Kebersamaan

Ketua TKD Banten (dua kiri) Airin Rachmi Diany bersama Sekretaris TKD Iti Oktavia Jayabaya berjoget saat halalbihalal di Saba Backyard, Serang, Banten, Minggu (21/4).-istimewa-

Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Provinsi Banten di bawah komando Airin Rachmi Diany menggelar halal bihalal dan doa bersama menjelang putusan Mahkamah Konstituasi (MK). 

 

Mereka berharap, sidang MK sesuai dengan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), memperkuat kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakamuning Raka pada pilpres 2024.

 

Kegiatan tersebut digelar di Saba Backyard Cafe and Resto, Kota Serang, Minggu (21/4/2024) malam. "Kita berdoa, mudah-mudahan, keputusan MK sama dengan KPU. Dan insya Allah, Pak Prabowo dan Mas Gibran dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," ujar Airin kepada wartawan.

 

Airin optimistis, putusan MK akan sesuai dengan harapan masyarakat yang mayoritas telah memberikan amanah untuk Prabowo-Gibran. "Semoga, insya Allah, putusannya sama dengan harapan kita semua, dan sama dengan KPU," ujar bakal calon gubernur Banten ini.

 

Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah petinggi partai politik koalisi TKD KIM Banten, sebagai pengusung Prabowo-Gibran tingkat Provinsi Banten. Yakni Ketua DPD Partai Gerindra Banten Andra Soni, Ketua Partai Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya, Ketua PAN Banten Syafruddin, dan Sekretaris Partai Golkar Banten Bahrul Ulum.

 

Kemudian Ketua PSI Banten M Hafiz Ardianto, Ketua Partai Gelora Banten Usman Umar, Ketua PBB Banten Suciazi, Ketua Partai Garuda Asep Holid Gozali, dan Ketua DPW Prima Banten Rizki Arifianto.

 

Suasana halalbihalal penuh kegembiraan. Menurut Airin, semula kegiatan dilaksanakan pada Ramadan. Namun karena berbagai hal, akhirnya digelar selepas Idul Fitri. "Prinsipnya, kami terus memperkuat kebersamaan, dan ini adalah silaturahmi yang memang penuh kebersamaan juga," ujarnya.(*)

Sumber: