Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalulintas di Sekolah, Cara Jitu Minimalisir Angka Kecelakaan Sejak Dini

Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalulintas di Sekolah, Cara Jitu Minimalisir Angka Kecelakaan Sejak Dini

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm melintas di depan SDN Pamulang 1 di Jalan Padjajaran Pamulang.-Tri Budi/TangerangEkspres.co.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Kampanye keselamatan berlalulintas di sekolah gencar dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan dan dimulai dari sejak dini.

Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Budi Jatmiko mengatakan, pihaknya kerap dan rutin melakukan edukasi sosialisasi keselamatan jalan dan tertib berlalulintas.

"Kalau di sekolah sosialisasi yang kita lakukan terkait pengenalan rambu, mulai dari terkait dilarang berhenti, parkir dan tata cara menyebrang yang baik dan lainnya," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Minggu (21/4/2024).

Budi menambahkan, dalam sosialisasi dan edukasi pihaknya juga memperkenalkan tempat-tempat menyebrang, zebra cros dan jembatan penyebrangan orang (JPO). Kegiatan tersebut dilakukan untuk siswa mulai tingkat Paud hingga SMA.

"Kita melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, baik Paud, TK, SD, SMP maupuan SMA. Kalau SMA ini lebih ke pelajar pelopor dan mereka harus buat makalah tentang keselamatan jalan dan itu nanti dilombakan dalam tingkat nasional," tambahnya.

Menurutnya, sosialisasi bukan hanya dilakukan sekolah-sekolah saja tapi, kemasyarakat juga dan terutama ke komunitas-komunitas sepeda motor, mulai dari ojek online (ojol) dan universitas.

"Kalau sekolah butuh zebra cros, garis kejut, rambu-rambu atau marka lalulintas dan lainnya bisa minta fasilitas keselamatan ke Dishub. Kalau jalan kota ke Dishub kota dan kalau jalan provinsi minta ke Dishub provinsi," jelasnya.

Penyuka olahraga bulutangkis ini menjelaskan, pihaknya melakukan hal tersebut untuk meminimalisir angka kecelakaan. Sehingga jadi anak-anak sejak dini paham berlalulintas yang baik.

"Jangan jangan anak-anak belum cukup usia sudah menggunakan sepeda motor dan minimal harus cukup usia dan punya SIM. Orangtua juga harus paham batas usia anaknya boleh mengendarai sepeda dan jangan bangga memberikan sepeda motor saat usia belum mencukupi," tuturnya.

Bila hal tersebut terjadi dan apabila terjadi kecelakaan dan anak tersebut mengalami cacat, maka oragtua sendiri yang pusing dan rugi. "Jangan sampai terjadi sesuatu dulu baru orangtua sadar," terangnya.

"Kita juga kerja dengan Pusdiklantas tentang berkendara secara baik dan benar. Dishub juga bekerjasama dengan perusahaan sepeda motor (otomotif) terkait safety riding," tutupnya. (*)

Sumber: