Calon Indenpen Pilkada Kota Serang Wajib Kantongi 38.121 Dukungan KTP
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran saat diwawancarai awak media di Kantor Sekretariat KPU Kota Serang.-Een Amelia-
TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan syarat atas dukungan bagi calon independen atau perseorangan untuk maju pada Pemilihan Wali Kota Serang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024,
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, untuk calon Wali Kota yang maju melalui jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Kota Serang atau di empat kecamatan.
"Di Kota Serang itu harus minimal 7,5 persen dari jumlah DPT jumlah DPT di Kota Serang itu sebanyak 508.278 sehingga jumlah dukungan untuk perseorangan di Kota Serang mencapai 38.121 dukungan KTP," ujar Ade saat diwawancarai oleh awak media pada, Rabu (17/4/2024).
Selain syarat dukungan berupa 7,5 persen KTP, nantinya akan ada persyaratan lainnya seperti formulir atau surat dukungan. "Nanti ada formulir dukungan yang dibuat oleh pemilih atau masyarakat itu, tapi itukan baru rencana, kita belum final. Termasuk di situ harus membubuhkan tandatangan di atas materai," katanya.
Adapun tahapan pendaftaran untuk calon independen dimulai dengan mengumpulkan berkas dukungan KTP pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pendaftaran di tanggal 24 hingga 26 Agustus dan baru setelahnya pendaftaran dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. (*)
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran saat diwawancarai awak media di Kantor Sekretariat KPU Kota Serang.
Sumber: