ASN di Pemprov Banten WFH Selama 2 Hari
Pj Gubernur Banten Al Muktamar saat diwawancarai awak media di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Rabu (13/3/2024).--
TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dalam SE tersebut, maka ASN akan bekerja melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan juga work from home (WFH), yang dilaksanakan selama 2 hari yakni Selasa dan Rabu atau tanggal 16-17 April 2024.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, SE tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
"Guna mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten," katanya, Senin (15/4).
Ia menjelaskan, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan di kantor atau WFO. Sementara bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di rumah, dan tentunya dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.
Lebih lanjut, adapun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.
Adapun OPD yang harus masuk kantor 100 persen ini sebanyak 7 OPD, yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, dan Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Untuk OPD yang memberikan pelayanan di bidang pendidikan melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Kemudian OPD yang melakukan layanan dukungan pimpinan seperti Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten boleh melaksanakan WFH dengan ketentuan maksimal atau paling banyak 50 persen. Sementara untuk sisanya yang melakukan WFO menyesuaikan dengan persentase yang bekerja dengan sistem WFH.
Meski begitu, Al Muktabar menegaskan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi," ungkapnya.
Tak hanya itu, OPD juga diharuskan menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, dan membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. (*)
Sumber: