Tiga kali BAP Oknum Lurah Terduga Pelecehan Seksual, BKPSDM Belum Temukan Bukti Kuat
Karsono Kepala BKPSDM Kota Serang memberikan penjelasan terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap ASN Kota Serang.-Een Amelia-
TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku sudah tiga kali lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap oknum Lurah yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Serang.
Namun hingga saat ini masih belum menemukan bukti kuat terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum Lurah tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono, mengatakan terduga pelaku sudah melakukan BAP sebanyak tiga kali, dan dari ketiga BAP itu lurah berinisial AJ tidak mengakui tindakan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
"Karena di BAP yang ketiga kali si pelaku tidak mengaku bersalah. Kami kesulitan untuk menemukan bukti kuat bahwa si pelaku ini melakukan pelecehan, meskipun indikasinya memang ada," tutur Karsono saat diwawancarai oleh awak media usai melakukan apel pagi di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin (1/4/2024).
Karena tidak adanya saksi, selain korban itu sendiri, BKPSDM masih belum memutuskan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada terduga oknum lurah yang lakukan tindakan pelecehan seksual.
Maka dari itu BKPSDM Kota Serang akan memanggil ahli untuk membantu menyelesaikan kasus ini, "Hari ini kita, minggu ini lah kita akan mengundang psikolog yang di Kota Serang dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Nanti hasil kesimpulan BAP terakhir nanti kita akan berikan sanksi yang pas," tambahnya.
Jika nanti terbukti akan ada tiga sanksi yang akan diberikan apabila sudah menemukan titik terang mengenai kasus ini. "Ya kan itu ada hukuman disiplin, kalau itu melakukan juga. Nanti mungkin kita berikan hukuman disiplin berat, ada tiga macam tuh. Pertama itu penurunan jabatan, kedua nonjob atau tanpa jabatan yang paling berat dibebas tugaskan dari PNS, diberhentikan secara tidak hormat," pungkasnya. (*)
Sumber: