Indonesia Sebagai Negara Hukum : Tanggung Jawab Bersama untuk Mewujudkan Keadilan dan Ketertiban

Indonesia Sebagai Negara Hukum : Tanggung Jawab Bersama untuk Mewujudkan Keadilan dan Ketertiban

--

TANGERANGEKSPRES.ID-(OPINI) Indonesia sebagai negara hukum (Rechtstaat) memiliki landasan utama dalam mewujudkan keadilan dan kedamaian bagi seluruh rakyatnya. Dalam konteks ini, negara hukum tidak hanya berarti penerapan hukum yang adil, tetapi juga menekankan pentingnya keadilan sosial, transparansi, serta keterlibatan aktif Masyarakat dalam proses pengambilan Keputusan. 

 

Negara hukum adalah konsep yang mengedepankan supremasi hukum, dimana semua individu dan institusi termasuk negara, terikat oleh hukum. Di Indonesia pemikiran ini sejalan dengan UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga hak asasi manusia, menegakkan keadilan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara.

 

Sebagai negara hukum, Indonesia telah menerapkan berbagai undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dan menjaga perdamaian sosial. Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan akuntabilitas Lembaga negara merupakan Langkah positif dalam memperkuat citra Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, Lembaga peradilan yang independen menjadi kunci dalam menegakkan hukum secara efektif.

 

Meskipun Indonesia memiliki fondasi yang kuat sebagai negara hukum, tantangannya tetap ada. Masih banyak Masyarakat yang kurang memahami hak-haknya sebagai warga negara, sehingga membuat mereka rentan terhadap pelanggaran hukum. Contohnya seperti :

Korupsi: Salah satu masalah terbesar dalam sistem hukum di Indonesia adalah korupsi. Saya melihat banyak sekali pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi, yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tidak efektif.

Keadilan yang Tidak Merata: Dalam beberapa kasus, hukum diterapkan secara tidak adil. Kasus-kasus yang selalu melibatkan orang-orang kaya atau orang berpengaruh seringkali mendapatkan perlakuan yang khusus, sedangkan masyarakat biasa mengalami kesulitan dalam mendapatkan keadilan.

Ketidakpastian Hukum: Banyaknya peraturan yang masih berubah-ubah dan tumpang tindih sehingga dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Keterbatasan Akses Terhadap Hukum: Saya masih melihat masyarakat di daerah terpencil seringkali mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan hukum. Hal ini semakin memperlebar kesenjangan dalam penegakan hukum.

 

Untuk bisa mewujudkan Indonesia menjadi negara hukum yang ideal, partisipasi aktif Masyarakat sangat diperlukan. Pendidikan mengenai hukum harus ditingkatkan agar rakyat memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban mereka. Melalui sosialisasi hukum yang efektif, Masyarakat dapat lebih aktif dalam menuntut keadilan juga dalam menjaga supremasi hukum.

Ke depannya, saya berharap agar Indonesia dapat terus memperkuat komitmen sebagai negara hukum melalui reformasi hukum yang berkelanjutan. Penegakkan hukum yang transparan, keadilan yang merata, serta penguatan peran Masyarakat sipil merupakan langkah penting untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Dengan demikian, Indonesia akan menjadi kokoh sebagai negara hukum yang mampu menjamin keadilan dan kedamaian bagi seluruh rakyatnya. 

Sumber: