Pimpin Apel Pagi, Yedi Bacakan Ketetapan UU Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual

Pimpin Apel Pagi, Yedi Bacakan Ketetapan UU Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual

Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat saat diwawancarai usai apel pagi terkait Undang-undang Tindak Kekerasan Seksual-Een Amelia-

"Tapi kalau sekarang tinggal di kembalikan lagi kepada yang merasa yang di rugikan. Apakah akan melaporkan kasus nya ke aparat penegak hukum atau seperti apa. Karena kalau sanksi ASN tinggal menunggu keputusan BKPSDM saja dan saya menyerahkan sepenuhnya untuk di tindak," bebernya. 

 

Terkahir, Yedi menegaskan agar setiap ASN yang berkerja di lingkungan pemerintah Kota Serang diharuskan untuk mengikuti dan mentaati aturan perundang-undangan.

 

"Intinya kita harus taat terhadap aturan. Apalagi kita sebagai ASN maka sepatutnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tegasnya. (*)

Sumber: